Ditemukan 2 data
63 — 23
Sri Adriati Kumala Liwidjaja ;
4. Menetapkan Hj. Sri Adriati Kumala Liwidjaja telah meninggal dunia pada hari jumat tanggal 12 September 2014 ;
5. Menetapkan ahli waris almarhumah Hj. Sri Adriati Kumala Liwidjaja adalah sebagai berikut :
5.1 H. Muhammad Amir bin Pogo Dg. Sibatu (Pemohon I), sebagai suami;
5.2 Fitriani Amir binti H.
TJIENIKE CHRISDIANTI
28 — 6
Liwidjaja Soenarko;Halaman 4 dari 9 Penetapan Nomor 2/Pdt.P/2021/PN Njk Bahwa saksi kenal kepada Pemohon dan tidak mempunyal hubungankeluarga baik sedarah maupun semenda dengan Pemohon; Bahwa Pemohon lahir di Kediri dari perkawinan kedua orang tuaPemohon yang bernama Oen A Gien (ayah) dengan Jap Tjay Mie (ibu); Bahwa setahu saksi alasan Pemohon mengganti namanya karena adadata kependudukan yang dimiliki Pemohon yaitu pada Kutipan AktaKelahiran yang berbeda dengan data kependudukan Pemohon yanglainnya