Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-07-2020 — Putus : 23-07-2020 — Upload : 23-07-2020
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 141/Pdt.P/2020/MS.Bna
Tanggal 23 Juli 2020 — Pemohon melawan Termohon
5522
    1. Memberikan dispensasi kepada anak kandung Permohon bernama Putri Miska Raihana bin Ansari untuk melangsungkan pernikahan dengan calon suaminya bernama Andiko Liyasna Sembiring Pandia bin Ruslan Bryanta Pandia.
    2. Menyatakan permohonan Para Pemohon selain dan selebihnya tidak dapat diterima atau NO (niet ontvankelijke).
    3. Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 476.000,00 (empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).