Ditemukan 1 data
55 — 22
- Memberikan dispensasi kepada anak kandung Permohon bernama Putri Miska Raihana bin Ansari untuk melangsungkan pernikahan dengan calon suaminya bernama Andiko Liyasna Sembiring Pandia bin Ruslan Bryanta Pandia.
- Menyatakan permohonan Para Pemohon selain dan selebihnya tidak dapat diterima atau NO (niet ontvankelijke).
- Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 476.000,00 (empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).