Ditemukan 1 data
Gustian Juanda Putra, SH
Terdakwa:
JULI LODEWJYK Bin FRANS LODEWJK
46 — 13
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa Juli Lodewjyk Bin Frans Lodewjk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Persetubuhan dengan anak yang dilakukan orang tua secara berlanjut ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila dendaPenuntut Umum:
Gustian Juanda Putra, SH
Terdakwa:
JULI LODEWJYK Bin FRANS LODEWJK