Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-05-2024 — Putus : 29-05-2024 — Upload : 29-05-2024
Putusan PA BANGGAI Nomor 80/Pdt.G/2024/PA.Bgi
Tanggal 29 Mei 2024 — Penggugat melawan Tergugat
2019
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat (Darso Londomi bin Kisman Londomi)terhadap Penggugat (Siti Hawa Maagi alias Awa binti Halif Maagi);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.285.000,00 (satu