Ditemukan 4 data
Terdakwa:
LONGINUS KOLI Alias LONGINUS
41 — 16
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa LONGINUS KOLI Alias LONGINUS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan" sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Terdakwa:
LONGINUS KOLI Alias LONGINUS
58 — 27
LONGINUS ASA, menerangkan : Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, karena terdakwa adalah tetanggasaksi ; Bahwa saksi dihadapkan ke depan persidangan karena masalahpemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Yosep Lelo ; Bahwa kejadiannya pada hari Jumat, tanggal 1 Januari 2016, jam 01.00wita, bertempat di rumah saksi di Dusun Builalu, Desa Lamaksenulu,Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu ; Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut melainkanterdakwa mendatangi rumah saksi meminta tolong
138 — 57
Halaman 17 dari 25Menimbang, bahwa untuk hal tersebut diatas Penuntut Umum telahmenghadapkan seorang lakilaki bernama ALFRIDUS LONGINUS LINA Alias RIDUSsebagai terdakwa dalam perkara ini, dimana berdasarkan keterangan saksisaksi sertaketerangan terdakwa sendiri dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan dipersidangan tersebut adalah benar terdakwa yang dimaksud oleh Penuntut Umumsesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dan selama diperiksa dipersidangan terdakwa dalam keadaan
91 — 38
PENGGUGAT mohon agar PengadilanTata Usaha Negara Jayapura menyatakan batal atau tidak sahSurat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten MimikaNomor : 19 Tahun 2013 Tanggal 22 Agustus 2013 TentangPenetapan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah MenjadiPeserta Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala DaerahKabupaten Mimika Tahun 2013; yang didasarkan pada BeritaAcara Pleno KPU Kabupaten Mimika tentang Pasangan pesertacalon Bupati dan Wakil Bupati Pemilukada Kabupaten MimikaTahun 2013 2018 atas nama LONGINUS