Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-12-2016 — Putus : 07-02-2017 — Upload : 06-03-2019
Putusan PA MATARAM Nomor 632/Pdt.G/2016/PA.Mtr
Tanggal 7 Februari 2017 — - Pemohon - Termohon
174
  • Menyatakan sah pernikahan Pemohon (----------------------------- ) dengan ------------------------------ ( Alharhum ) yang dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 1993 di Dusun Longsera Timur , Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat ;4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat kediaman Pemohon ;5.
    Bahwa Pemohon (Nurhayati) telah melangsungkan pernikahan pada 30Januari 1993, diwilayah Dusun Longsera Timur Desa Langko KecLingsar Kabupaten Lombok Barat dengan seorang Lakilaki yangbernama Muhamad Rati, menurutagama Islam, dengan Wali Nikah ayahkandung dari Pemohon (istri) Yang bernama: Alm.Muhamad Ali dengandisaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yang masingmasing bernamaBapak Bukram dan Bapak Mastur, dengan maskawin berupaSeperangkat Alat Sholat dibayar tunai;2.
    Tangga, bertempat tinggal di Dusun Montong Baorok, Kampung Baru,Desa Sikur , Kecamatan Sikur , Kabupaten Lombok Timur ;Saksi tersebut telah memberikan keterangan di bawah sumpah di mukasidang yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:Bahwa saksi mengenal Pemohon dan Termohon karena saksi sebagaikakak Kandung Pemohon,sedang Termohon anakdariPemohon ;Bahwa Pemohon dengan suaminya Muhamad Rati adalah pasangansuami istri yang menikah sah secara hukum Islam , namun saksi lupatanggal dan tahunnya di Dusun Longsera
    tinggal di Dusun Penyunggin , Desa Sikur Barat, KecamatanSikur , Kabupaten Lombok Timur ;Saksi tersebut telah memberikan keterangan di bawah sumpah di mukasidang yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: Bahwa , saksi mengenal Pemohon dan Termohon karena sebagai saksisebagai kakak kandung Pemohon sedang Termohon anak dari Pemohon; Bahwa Pemohon dengan suaminya Alm.Muhamad Rati adalah pasangansuami istri yang menikah sah secara agama Islam , namun saksi lupatanggal dan tahun menikahnya di Dusun Longsera
    Bahwa Pemohon dengan suami Pemohon Alm Muhamad Rati telah menikahmenurut syariat agama Islam yang dilangsungkan pada tanggal 30 Januari1993 ,bertempat di Dusun Longsera Timur ,Desa Langko , KecamatanLingsar ,Kabupaten Lombok Barat ;2. Bahwa pada saat menikah Pemohon berstatus Perawan dan suamiPemohon Alm Muhamad Rati berstatus Jejaka ;3.
    Menyatakan sah pernikahan Pemohon ( ) dengan mann enmnonommnmanrnman nnn ( Alharhum ) yang dilaksanakan pada tanggal 30Januari 1993 di Dusun Longsera Timur, Desa Langko, Kecamatan Lingsar,Kabupaten Lombok Barat ;4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan pernikahannyakepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatantempat kediaman Pemohon ;5.