Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-11-2019 — Putus : 12-03-2020 — Upload : 26-03-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 1264/Pid.Sus/2019/PN Bdg
Tanggal 12 Maret 2020 — Penuntut Umum:
RULLY WILASTORO
Terdakwa:
LONTIAR TAMPUBOLON Alias TULANG Bin JEBUR TAMPUBOLON
3710
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Lontiar Tampubolon Alias Tulang Bin Jebur Tampubolon tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo.
    Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Dakwaan Primair;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lontiar Tampubolon Alias Tulang Bin Jebur Tampubolon tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun
    Penuntut Umum:
    RULLY WILASTORO
    Terdakwa:
    LONTIAR TAMPUBOLON Alias TULANG Bin JEBUR TAMPUBOLON
Register : 25-11-2019 — Putus : 12-03-2020 — Upload : 26-03-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 1266/Pid.Sus/2019/PN Bdg
Tanggal 12 Maret 2020 — Penuntut Umum:
RULLY WILASTORO
Terdakwa:
SANUSI Alias BATAK Bin KADIRAH
429

Dipergunakan dalam perkara LONTIAR TAMPUBOLON.

  • Uang tunai sebesar Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah).

Dirampas untuk Negara.

  • 1 buah tas jinjing kain warna biru.
  • 1 buah HP Samsung berwarna hitam berikut simcard.

Dirampas untuk dimusnahkan.

5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);