Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-11-2022 — Putus : 31-01-2023 — Upload : 02-02-2023
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1086/Pid.Sus/2022/PN Tjk
Tanggal 31 Januari 2023 — Penuntut Umum:
YESSIE INDRA ANGGUN DWI PUTRI, SH
Terdakwa:
MUHAMAD SOLIKIN Als LONTOP Bin SUKRI
2617
  • Menyatakan Terdakwa Muhamad Solikin Alias Lontop Bin Sukri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Solikin Alias Lontop Bin Sukri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun dan denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.