Ditemukan 1 data
YESSIE INDRA ANGGUN DWI PUTRI, SH
Terdakwa:
MUHAMAD SOLIKIN Als LONTOP Bin SUKRI
26 — 17
Menyatakan Terdakwa Muhamad Solikin Alias Lontop Bin Sukri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Solikin Alias Lontop Bin Sukri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun dan denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;