Ditemukan 2 data
101 — 21
oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bengkulu;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam merah tanpa plat nomor polisi;
Dikembalikan kepada Saksi KIKI LOPENZAMenyatakan barang bukti berupa:1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam merah tanpa plat nomor polisi;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi KIKI LOPENZA Bin INDI KUSTIAWAN (Alm).2 (dua) buah karung berwarna putih;1 (Satu) potong tall plastik atau tali raffia warna merah;Dirampas untuk dimusnahkan.7 (tujuh) buah tabung gas elpiji ukuran 3 (tiga) kilogram;84 (delapan puluh empat) bungkus rokok dari berbagai merk;2 (dua) botol handbody merk citra;4 (empat) botol pembersih muka
Lalu Anak meninggalkan barangbarang tersebut di dekat pohon sawit yang jaraknya 100 (Seratus) meter dari warung milik Saksi PARIZAL Bin DARWAN;Kemudian sekitar Pukul 04.30 WIB, Anak mendatangi Saksi KIKI LOPENZABin INDI KUSTIAWAN (Alm) di Desa Bunga Melur Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur untuk mengajak Saksi KIKI LOPENZA Bin INDI KUSTIAWAN (Alm) membantu Anak membawa barangbarang yang telah diambil oleh Anakdi warung milik Saksi PARIZAL Bin DARWAN, lalu Saksi KIKI LOPENZA Bin INDI KUSTIAWAN (Alm) dan
Anak berboncengan menggunakan sepedamotor Yamaha Jupiter MX milik Saksi KIKI LOPENZA Bin INDI KUSTIAWAN (Alm).
Kemudian Saksi KIKI LOPENZA Bin INDI KUSTIAWAN (Alm) berHalaman 5 dari 33 Putusan Nomor 12/Pid.SusAnak/2021/PN Bhnhenti mengendarai sepeda motornya di jembatan Desa Bunga Melur, Anakmemberitahu Saksi KIKI LOPENZA Bin INDI KUSTIAWAN (Alm) bahwa barangbarang tersebut merupakan barang hasil pencurian, sehingga Saksi KIKI LOPENZA Bin INDI KUSTIAWAN (Alm) tidak jadi ikut bersama denganAnak tetapi meminjamkan sepeda motor milik Saksi KIKI LOPENZA Bin INDI KUSTIAWAN (Alm) tersebut untuk digunakan membawa
Selanjutnya Anak mengantarkan Saksi KIKI LOPENZA Bin INDI KUSTIAWAN (Alm) kembali lagi menuju ke rumah Saksi KIKI LOPENZA Bin INDI KUSTIAWAN (Alm) akan tetapi dipertengahan jalan Saksi KIKI LOPENZA Bin INDI KUSTIAWAN (Alm) menghentikan sepeda lalu meminta uang kepada Anak sehingga Anak memberikan uang yang tersimpan di dalam kanton plastik warna merah yang merupakan uang yang diambil Anak dari dalam warung milik Saksi PARIZAL Bin DARWAN sebanyak Rp. 120.000,00 (Seratus dua puluh ribu rupiah).
11 — 5
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Junaidi Sikumbang bin Herman Sikumbang) dengan pemohon II (Ulpa Lopenza Agustina bin Pendi) yang dilaksanakan pada tanggal 13 Nopember 2020 di Desa Tapa Baru, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan;