Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-08-2017 — Putus : 17-10-2017 — Upload : 02-10-2018
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 88/Pid.Sus/2017/PN Tim
Tanggal 17 Oktober 2017 — Penuntut Umum:
ACHMAD BHIRAWA BISSAWAB
Terdakwa:
RIDOLOF LORWE Alias BAPAK DIAN
15961
  • MENGADILI

    1. menyatakan terdakwa RIDOLOF LORWE alias BAPAK DIAN tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana perlindungan anak yaiitu dengan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) UU nomor tahun 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak sebagaimana dakwaan Ptimair Penuntut Umum ;
    2. Membebaskan terdakwa RIDOLOF
    LORWE alias BAPAK DIAN dari dakwaan Primair tersebut ;
  • menyatakan terdakwa RIDOLOF LORWE alias BAPAK DIAN telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perlindungan anak yaiitu dengan dengan sengaja melakukan tipu muslihat membujuk anak untuk melakukan persetubuhan denganya ;
  • menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIDOLOF LORWE alias BAPAK DIAN berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh ) tahun danda Rp 1.000.000.000,- dengan ketentuan apabila denda
    Penuntut Umum:
    ACHMAD BHIRAWA BISSAWAB
    Terdakwa:
    RIDOLOF LORWE Alias BAPAK DIAN
    PUTUSANNomor 88/Pid.Sus/2017/PN.TimDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kota Timika yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara terdakwa Nama lengkap : Ridolof Lorwe Alias Bapak Dian;Tempat lahir : Wermatang Tanimbar Kabupaten Maluku Tenggara;Umur/tanggal lahir : 40 Tahun / 17 November 1976;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan.
    Bhayangkara Koperapoka Jalur Timika;Agama : Protestan;Pekerjaan : Swasta;Terdakwa Ridolof Lorwe Alias Bapak Dian ditahan dalam tahanan Tahanan Rutanoleh:Penyidik sejak tanggal 03 April 2017 sampai dengan tanggal 22 April 2017;2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 23 April 2017 sampai dengantanggal 01 Juni 2017;3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 01 Juni 2017sampai dengan tanggal 30 Juni 2017;4.
    Menyatakan Terdakwa RIDOLOF LORWE Alias BAPAK DIAN bersalahmelakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan tipu muslihat,serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhandengannya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 TentangPerlindungan Anak ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIDOLOF LORWE Alias BAPAK DIANberupa pidana selama 10 (sepuluh ) tahun dikurangi seluruh masa tahanan yangtelah dijalani sebelumnya oleh terdakwa dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,(satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dengan perintah agarterdakwa tetap ditahan;4.
    Setelah mendengar tanggapan lisan Penuntut Umum terhadap permohonanterdakwa di depan persidangan, yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakanbertetap pada tuntutannya tersebut ; Setelah mendengar tanggapan lisan terdakwa di depan persidangan terhadaptanggapan lisan Penuntut Umum, yang pada pokoknya menyatakan bertetap padapermohonannya tersebut ; Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Dakwaan : Bahwa terdakwa RIDOLOF LORWE
Register : 15-11-2017 — Putus : 12-12-2017 — Upload : 02-02-2018
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 89/Pid.B/2017/PN sml
Tanggal 12 Desember 2017 —
Terdakwa:
SIMON LORWE Alias SIMON
8534
  • MENGADILI:

    1.Menyatakan terdakwa SIMON LORWE Alias SIMON tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan", sebagaimana dalam dakwaan tunggal;

    2.Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SIMON LORWE Alias SIMON berupa pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan dan 15 (Lima Belas) hari;

    3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;


    Terdakwa:
    SIMON LORWE Alias SIMON
    PUTUSANNomor 89/Pid.B/2017/PN SmlDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Saumlaki yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : SIMON LORWE Alias SIMON;Tempat lahir : Wermatang;Umur/tanggal lahir : 32 Tahun/27 Maret 1986Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Wermatang, Kecamatan Wermaktian,Kabupaten Maluku Tenggara Barat;Agama : Kristen
    Menyatakan terdakwa SIMON LORWE Alias SIMON bersalahmelakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalamdakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap SIMON LORWE Alias SIMON denganpidana penjara selama 5 (lima) Bulan, dikurangkan lamanya terdakwaditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;3.
    Membebankan biaya perkara kepada terdakwa SIMON LORWE AliasSIMON sebesar Rp.5000, (lima ribu rupiah);Halaman 1 dari 14 Putusan Nomor 89/Pid.B/2017/PN Smlterdakwa dipersidangan mengajukan Pembelaan secara lisan yangpada pokoknya mohon keringanan hukuman Karena terdakwa menyesaliperbuatannya dan terdakwa berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, demikian pula terdakwamenyatakan tetap
    DAKWAAN.Bahwa Terdakwa SIMON LORWE Alias SIMON pada hari Selasa, tanggal 15Agustus 2017, atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam bulanAgustus tahun 2017, bertempat disamping rumah Saksi MELKIANUSRANANMASE Alias MEKI tepatnya di Desa Wermatang, Kec.
    Menyatakan Terdakwa SIMON LORWE Alias SIMON tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SIMON LORWE Alias SIMONberupa pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan dan 15 (lima belas) Hari;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 05-07-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 91/Pid.Sus/2019/PN Tim
Tanggal 20 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
JOICE E. MARIAI,SH.MH
Terdakwa:
BEATERIX SOHILAIT Alias BETI
270
  • Dian Lorwe) barang tersebut adalah milik Terdakwa Beatrix Sohilait Alias Beti);------------------------------

    Dirampas untuk dimusnahkan;---------------------------------------------------------

    - Uang senilai Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);--------------------------

    Dirampas untuk Negara;------------------------------------------------------------------

    6.