Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-07-2013 — Upload : 20-02-2014
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 51/K/PM II-08/AD/II/2013
Tanggal 15 Juli 2013 — LOUTFI ATMANJIK, KOPKA
187
  • LOUTFI ATMANJIK, KOPKA
    PENGADILAN MILITER II08 JAKARTAPUTUSANNOMOR : 51/K/PM II08/AD/11/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer I08 Jakarta yang bersidang di Jakarta dalam memeriksa dan mengadiliperkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan secara in absensia sebagaimanatercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : LOUTFI ATMANJIK.Pangkat/NRP : Kopka/595659.Jabatan : Ta Denma Puspomad.Kesatuan : Puspomad.Tempat, tanggal lahir: Palembang, 4 Mei 1963.Jenis kelamin
    Bahwa Loutfi Atmanjik adalah Prajurit TNI AD yang berdinas di Puspomad hingga saatmelakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopka NRP 595659.2h Bahwa Terdakwa meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan sejaktanggal 1 Agustus 2011 dan sampai sekarang belum kembali ke Kesatuan.3. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuantidak pemah memberitahukan tentang keberadaannya kepada Kesatuan baik melalui teleponmaupun surat.4.
    Penyebab Terdakwa disersi karena Kopka Loutfi Atmanjik pernah mengajukan pensiun dininamun tidak disetujui oleh Ankum, faktor pendukung Kopka Loutfi Atmanjik melakukan Disersiadalah Kopka Loutfi Atmanjik mempunyai masalah tapi saya tidak tahu masalahnya.6. Menurut Saksi, selama disersi Terdakwa tidak pernah kasih kabar Kesatuan Puspomad.7.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : LOUTFI ATMANJIK, KOPKA NRP 595659,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktudamai.a. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a. Pidanapokok : Penjara selama 6 (enam) bulan.b. Pidanatambahan: Dipecat dari dinas militer.3.