Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-07-2017 — Putus : 21-08-2017 — Upload : 12-09-2017
Putusan PN JEMBER Nomor 583/Pid.B/2017/PN Jmr
Tanggal 21 Agustus 2017 — ADI LUBRIANTORO
224
  • Menyatakan Terdakwa ADI LUBRIANTORO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Berat;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    ADI LUBRIANTORO
    Menyatakan terdakwa ADI LUBRIANTORO, bersalah melakukan tindakpidana Dengan sengaja melukai berat orang lain sebagaimana diaturdalamPasal 354 ayat (1) KUHP, dalam dakwaan Primair.2. Menjatuhkan pidana terhadap tertakwa ADI / LUBRIANTORO denganpidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan, dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan.3. Menyatakan barang bukti berupa : Sebilah senjata tajam jenis parang atauwedung dalam bahasa jawa, dirampas untuk dimusnahkan.4.
    Terdakwa Adi Lubriantoro; Bermula terdakwa ADI LUBRIANTORO kehilangan uang hasil kerja danmenuduh saksi korban BUDIYONO al.
    Terdakwa Adi Lubriantoro;Jember Lor, Kec. Patrang, Kab. Jember atau setidaknya pada suatu tempat lainyang masih temriasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember,Penganiayaan yang mengakibatkan lukaluka berat, yang dilakukan terdakwadengan cara sebagai berikut: Bermula terdakwa ADI LUBRIANTORO kehilangan uang hasil kerja danmenuduh saksi korban BUDIYONO al.
    Terdakwa Adi Lubriantoro;07.00 Wib tepatnya di depan rumah saksi BUDIONO yang terletak di JalanBungur Gg.
    Terdakwa Adi Lubriantoro;