Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-08-2016 — Putus : 06-04-2017 — Upload : 19-07-2019
Putusan PA BOGOR Nomor 1074/Pdt.G/2016/PA.Bgr
Tanggal 6 April 2017 — Penggugat melawan Tergugat
238
  • Mutah sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
  • Menetapkan kuasa Pengasuhan anak ditetapkan dalam pengasuhan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi terhadap anak yang bernama bernama: Tubagus Adhitya Putra Darma, Lahir di Bogor tanggal 29 Februari 2004 dan Ratu Auzrinar Ludwiqa, Lahir di Bogor 17 Januari 2009, hingga keduanya berumur 14 tahun;
  • Menghukum Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah pemeliharaan anak sebesar
    Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan, untuk anak yang bernama :Ratu Aliffa Berliana, lahir di Bogor tanggal 16 Pebruari 2001, Tubagus Adhitya Putra Darma, Lahir di Bogor tanggal 29 Februari 2004 dan Ratu Auzrinar Ludwiqa lahir di Bogor tanggal 17 Januari 2009, hingga ketiga anak tersebut berumur dewasa atau 21 tahun;
  • Menolak gugatan Rekonvensi selebihnya;
  • Dalam Konvensi dan Rekonvensi

    • Membebankan Pemohon Konvensi/