Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-09-2020 — Putus : 01-12-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PN MAGELANG Nomor 70/Pid.B/2020/PN Mgg
Tanggal 1 Desember 2020 — Penuntut Umum:
SRI SUSANTI, SH
Terdakwa:
GINTALA LUGASKA als.ASKA Bin M.SIDIQ
11618
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa GINTALA LUGASKA als ASKA Bin M. SIDIQ (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa GINTALA LUGASKA als ASKA Bin M.
    Penuntut Umum:
    SRI SUSANTI, SH
    Terdakwa:
    GINTALA LUGASKA als.ASKA Bin M.SIDIQ
    Nama lengkap : GINTALA LUGASKA Als) ASKA BinM.SIDIQ2. Tempat lahir : Yogyakarta3. Umur/tanggal lahir : 30 tahun/1 Februari 1990A. Jenis kelamin > Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Kp. Terban Gondokusuman 5/563, Kel.Terban, Kec. Gondokusuman KotaYogyakarta7. Agama > Islam8.
    Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa ditangkap pada tanggal 23 Juli 2020;Terdakwa Gintala Lugaska als.Aska Bin M.Sidiq ditahan dalamtahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan tanggal 11 Agustus2020. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Agustus2020 sampai dengan tanggal 20 September 2020. Penuntut Umum sejak tanggal 17 September 2020 sampai dengan tanggal6 Oktober 2020.
    Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa GINTALA LUGASKA alsASKA Bin M. SIDIQ (alm), dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahundan 6 (enam) Bulan potong tahanan sementara dengan perintah terdakwatetap ditahan. Menyatakan barang bukti: 1 (Satu) lembar STNK, kunci kontak, plat nomor AA4733LN besertasepeda Motor Suzuki Nex No Pol AA4733LN, Type UD110LE warnaputin, tahun 2013 No ka: MH8CE44AADJ191891 No SinAE511ID188230 atas nama SRI RAHAYU alamat Karanglo Rt 04 Rw 01Ds.
    Kupen, Pringsurat Temanggung untuk perkara lain (perkara anterdakwa Rofikun) Memerintahkan agar terdakwa GINTALA LUGASKA als ASKA BinM.
    SIDIQ (alm) terbukti secara sah dan meyakinkanbersalan melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalamdakwaan Kesatu;2: Menjatuhkan pidana kepada terdakwaGINTALA LUGASKA als ASKA Bin M. SIDIQ (alm) tersebut oleh karenaitu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun;3. Menetapkan lamanya masa penangkapandan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap beradadalam tahanan;5.
Register : 29-09-2020 — Putus : 02-12-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PN MAGELANG Nomor 71/Pid.B/2020/PN Mgg
Tanggal 2 Desember 2020 — Penuntut Umum:
ASEP PURON IRAWAN, SH
Terdakwa:
ROFIKUN Bin SLAMET
10212
  • Perbuatan tersebut dilakukanterdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020 sekira pukul11.00 WIB di Hotel Wijaya Magelang saksi Gintala Lugaska meminjamSepeda Motor Suzuki Nex Nomor Polisi AA4733LN warna putih miliksaksi Sri Rahayu untuk menjual HP, namun setelah dipinjamkan sepedamotor tersebut oleh saksi Gintala Lugaska pada hari Jumat tanggal 17Juli 2020 sekira pukul 09.00 WIB di Pertigaan Jalan Raya KrincingKecamatan Secang Kabupaten Magelang tanpa hak dan tanpa
    Bahwa terdakwa ROFIKUN Bin SLAMET kenal dengan saksiGintala Lugaska awalnya lewat facebook dan setelah berkenalanterdakwa ROFIKUN Bin SLAMET ditawari sepeda motor kosongan olehsaksi Gintala Lugaska dengan mengatakan bahwa sepeda motortersebut adalah sepeda motor tarikan leasing yang tidak diangsurkemudian terdakwa membelinya Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Sri RahayuMengalami kerugian kurang lebih Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah).Halaman 3 dari 18 Putusan Nomor 71/Pid.B/2020/PN MggPerbuatan
    Saksi GINTALA LUGASKA Als ASKA Bin M.SIDIQ (Alm) dibawahsumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Halaman 7 dari 18 Putusan Nomor 71/Pid.B/2020/PN Mgg Bahwa, saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan tindakpidana penipuan yang telah dilakukan saksi yaitu dengan cara saksimeminjam sepeda motor milik saksi korban SRI RAHAYU akan tetapi tidaksaksi kembalikan dan kemudian saksi jual ; Bahwa saksi menerangkan tindak pidana penipuan tersebut saksilakukan pada hari Kamis tanggal 16 Juli
    Membeli, menyewa,menerima tukar, menerima gadai, menerimahadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menukarkan,menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikansuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwadiperoleh dari kejahatan.Menimbang, bahwa dari fakta yang diperoleh dipersidangandiketahui bahwa terdakwa ROFIKUN Bin SLAMET ~ sebelumnyaberkenalan dengan saksi Gintala Lugaska pada media sosial facebookdan setelah berkenalan terdakwa ROFIKUN Bin SLAMET ditawarisepeda
    pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020 sekira pukul 11.00 WIBdi Hotel Wijaya Magelang saat saksi Gintala Lugaska meminjamSepeda Motor Suzuki Nex Nomor Polisi AA4733LN warna putih miliksaksi Sri Rahayu untuk menjual HP, namun setelah dipinjamkan sepedamotor tersebut oleh saksi Gintala Lugaska pada hari Jumat tanggal 17Juli 2020 sekira pukul 09.00 Wib di Pertigaan Jalan Raya KrincingKecamatan Secang Kabupaten Magelang tanpa hak dan tanpa jin daripemiliknya yaitu saksi Sri Rahayu ;Menimbang, bahwa terdakwa