Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-07-2011 — Putus : 23-05-2011 — Upload : 26-07-2011
Putusan PN MAGELANG Nomor 24/Pdt.G/2010/PN.MGL.
Tanggal 23 Mei 2011 — Hj. NELLA KARNELA YUNISSARI dkk MELAWAN H. FAHRIYANTO
8321
  • Saksi LUGIARSO PONCO NUGROHO Bahwa saksi mengetahui di antara Penggugat danTergugat ada hubungan hutang piutang terkait16pembangunan Pasar Gotong Royong;Bahwa pada waktu) yang sudah tidak diingat lagidengan pasti sekitar 3 atau 4 tahun yang lalusaksi pernah datang ke rumah Penggugat untukmengurus masalah ATK dan ketika itu Penggugatmengatakan sedang bergegas akan pergi mengambiluang untuk Tergugat sebesar Rp. 1.000.000.000,(satu milyar rupiah), sehingga saksi dimintadatang lagi sore harinya;Bahwa
    Tergugat Ill, namun oleh karenaTergugar III dianggap telah mengakui kebenaran dalil dalilgugatan para Penggugat dan telah didukung pula olehketerangan saksi Tergugat yang bernama Setyo Rahaarjo yangmenyaksikan Tergugat II menyerahkan uang sebesar Rp500.000.000, (lima ratus juta rupiah) kepada Tergugat sebagai tanda keseriusan Tergugat II membangun Pasar GotongRoyong, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa uang tersebutberasal dari para Penggugat;Bahwa saksi saksi yang diajukan oleh para Penggugatyaitu: Lugiarso
    Ponco Nugroho dan Cornelius Widi Nugroho,SH, memang tidak mengetahui langsung perihal utang piutangantara para Penggugat dengaan para Tergugat yang iaterangkan karena saksi Lugiarso Ponco Nugroho mengetahui20ketika Penggugat bergegas untuk mengambil uang sebesar Rp1.000.000.000, (satu. milyar rupiah) untuk Tergugat Il,sedangkan saksi Cornelius Widi Nugroho, SH mengetahui ketikamenjadi kuasa Penggugat untuk melakukan pendekatan denganpara Tergugat guna penyelesaian utang piutang tersebut, dimana