Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-10-2016 — Putus : 29-11-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan PN SAMPANG Nomor 216/Pid.Sus/2016/PN Spg
Tanggal 29 Nopember 2016 — LUGULUH Alias P.SIRUNA
8715
  • Menyatakan Terdakwa Luguluh alias Pak Siruna tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan tipu muslihat melakukan perbuatan cabul dengan anak, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2.
    LUGULUH Alias P.SIRUNA
    PUTUSANNomor 216/Pid.Sus/2016/PN SpgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sampang yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa;Nama Lengkap Luguluh als Pak Siruna;Tempat Lahir Sampang;Umur / Tanggal Lahir 65 Tahun;Jenis Kelamin :Lakilaki;Kebangsaan Indonesia;Tempat Tinggal Dusun Totampe, Desa Bunten Timur,Kecamatan Ketapang, KabupatenSampang;Agama Islam;Pekerjaan Tani;Pendidikan
    Menyatakan Terdakwa Luguluh Alias P. Siruna bersalah melakukan tindakpidana Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa,melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan ataumembujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatancabul, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1)UU. No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Luguluh Alias P.
    Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,(lima ribu rupiah);Setelah mendengar Permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan Terdakwa menyesali perouatannya dan mohon keringananhukuman;Setelah mendengar Tangggapan Penuntut Umum terhadappembelaan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap dengantuntutannya semula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut;Bahwa ia terdakwa Luguluh Alias P.
    HR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut;Bahwa Saksi adalah lou Kandung dari Saksi Korban;Bahwa Saksi Korban berumur 13 (tiga belas) tahun dan 9 (sembilan)bulan;Bahwa seharihari Saksi Korban tinggal bersama dengan lbu Saksi diDusun TKP, Desa Gunung TKP, Kecamatan Robatal, KabupatenSampang;Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 3 September 2016 sekira pukul 17.00Wib, Saksi mendapat telepon dari Adik Saksi bahwa Saksi Korban telahditarik dan dicabuli oleh orang yang bernama Luguluh al P.
    Menyatakan Terdakwa Luguluh alias Pak Siruna tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengantipu muslihat melakukan perbuatan cabul dengan anak, sebagaimanadalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,(limaratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayardiganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3.
Register : 12-02-2018 — Putus : 09-03-2018 — Upload : 29-03-2018
Putusan PA SAMPANG Nomor 0204/Pdt.P/2018/PA.Spg
Tanggal 9 Maret 2018 — Pemohon melawan Termohon
111
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Abdul Moni bin Luguluh) dengan Pemohon II (Rofiyah binti Mardilan) yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 02-08-1999 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang;

    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang;

    4.