Ditemukan 2 data
Terdakwa:
1.Luhaena, S.Pd alias Nana Luhaena Bin Durapriyadi
2.Suyono alias Sono Bin Sugira
115 — 15
Luhaena, S.Pd alias Nana Luhaena bin Durapriyadi dan Terdakwa II. Suyono alias Sono bin Sugira tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Bersama-sama melakukan Penipuan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Luhaena, S.Pd alias Nana Luhaena bin Durapriyadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dan Terdakwa II.
.- (lima juta rupiah) yang diterima oleh NANA LUHAENA tgl. 15 Juni 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi uang tanda jadi pembangunan/rehab SDN1 Cigobang, SDN2 Cigobang dan SDN1 Cigobangwangi sebesar Rp.20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) yang diterima oleh NANA LUHAENA tgl. 26 Juni 2019;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan dari Sdr.
Terdakwa:
1.Luhaena, S.Pd alias Nana Luhaena Bin Durapriyadi
2.Suyono alias Sono Bin Sugira
Luhaena, S,PD Bin Durwa Priyadi
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR CIREBON SELATAN TIMUR
31 — 7
Pemohon:
Luhaena, S,PD Bin Durwa Priyadi
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR CIREBON SELATAN TIMUR