Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-10-2022 — Putus : 14-12-2022 — Upload : 14-12-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 2275/Pid.B/2022/PN Sby
Tanggal 14 Desember 2022 — Penuntut Umum:
DEWI KUSUMAWATI, SH
Terdakwa:
SALMAN BIN ALM RUSLAN
192
  • pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti yang berupa:
    • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna orange putih dengan nopol : B-3068-KOL;

    Dikembalikan Kepada saksi Korban ANITA AYU LUHHANTARI