Ditemukan 1 data
Terdakwa:
LUKMAYANTO PABESANG Als LUKMAN Bin MUHAMMAD LUKAS PABESANG
41 — 17
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Lukmayanto Pabesang Als Lukman Bin Muhammad Lukas Pabesang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda
Terdakwa:
LUKMAYANTO PABESANG Als LUKMAN Bin MUHAMMAD LUKAS PABESANG