Ditemukan 2 data
YUSTINA TAMAN
53 — 9
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan tempat lahir pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor Enam/1988 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kecamatan Biboki Selatan pada tanggal 4 Juni 1988, yang semula tertulis nama dan tempat lahir Pemohon yang salah yakni Justina Taman dan tempat lahir Lurasik
ERLINA M. M. SUAN
70 — 28
permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan tempat lahir pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor Lima/BU/1989. atas nama Erlina Maria Melania Suan tempat tanggal lahir Lurasik, 19 Mei 1989 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Lurasik pada tanggal 20 Mei 1989, yang semula tertulis nama dan tempat lahir Pemohon yang salah yakni Erlina Maria Melania Suan dan tempat lahir Lurasik