Ditemukan 1 data
I GEDE WIADNYANA
Terdakwa:
PRIONO LUSAPUTRO Bin SUTAMAT.
8 — 7
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa PRIONO LUSAPUTRO Bin SUTAMAT tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Penadahan Ringan ;
- Menjatuhkan Pidana Denda kepada Terdakwa tersebut dengan Pidana Kurungan selama 40 (empat Puluh) Hari,;
- Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jikalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan
Penyidik Atas Kuasa PU:
I GEDE WIADNYANA
Terdakwa:
PRIONO LUSAPUTRO Bin SUTAMAT.