Ditemukan 4 data
FANDY FRADANA
2 — 4
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 1271-LT-05112018-0101 yang telah dikeluarkan oleh Kepala Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan tanggal 05 November 2018, yang semula tertulis telah lahir KHANZA SYAFFIRA AZZHRA (Anak Kesatu) perempuan dari Ayah PANDI PRADANA dan ibu LUSIANI diperbaiki menjadi telah lahir KHANZA SYAFFIRA AZZHRA
(Anak Kesatu) perempuan dari Ayah FANDY PRADANA dan ibu LUSIANI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
4.
26 — 6
Mengadili
- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap persidangan tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
- Menjatuhkan talak satu Bain Shugra Tergugat ( Muhammad Indra Setiadi Bin Eddy Roni ) terhadap Penggugat ( Alfisah Lusiani Binti Salmani ) ;
- Membebankan kepada Penggugat membayar biaya
ELLA EKA PUTRI
49 — 11
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti tanggal dan bulan lahir dari 15 APRIL menjadi 26 OKTOBER dan Nama ibu dari LUSIARNI menjadi LUSIANI didalam Akta Kelahiran;
- Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kota Bengkulu di Bentiring untuk mencatat tentang penggantian Tanggal dan Bulan lahir Pemohon dan Nama Ibu Pemohon
Tinneke Lusiani
38 — 35
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon sebagaimana tercatat dalam Akte Kelahiran No T.53/1975.D Regno: 2097/1975 tertanggal 27 Agustus 1975 atas nama Tiny Mursiani Sutantijo dahulu bernama Tan Sian Tien Alias Tinneke Lusiani, anak perempuan dari suami-istri Tan Liong Djien dan Sie Gien Nio, menjadi TINNEKE LUSIANI.