Ditemukan 4 data
12 — 9
D) terhadap Penggugat (Desi Lusiantini DwiYulimawati, SE binti Toto Harjo Lukito);
3.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 386.000,00( tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Demitrie Dionisia Santoso
4 — 0
M E N E T A P K A N
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Orang Tua Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan No. 76/U/JS/1998 tertanggal 11 Februari 1998 atas nama DEMETRIE DIONISIA SANTOSO anak kesatu perempuan dari suami istri TIO, HARI SANTOSO dan LIEM, LUSIANTINI selanjutnya
diubah/diganti menjadi DEMETRIE DIONISIA SANTOSO anak kesatu perempuan dari suami istri HARI SANTOSO dan LUSIANTINI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan turunan penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada pegawai Pencatat dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan / penggantian nama tersebut
25 — 26
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
- Menjatuhkan talak satu Bain Sughro Tergugat(Cecep Sudaryanto bin Nasikin) terhadap Penggugat (Alifiani Lusiantini binti Suwanto);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 666.000,-( enam ratus enam puluh enam ribu rupiah)
12 — 1
Lusiantini binti Karyo Miharjo, didengar dibawah sumpahnya yang padapokoknya adalah sebagai berikut : Bahwa Saksi adalah ibu kandung Penggugat; Bahwa Penggugat dan Tergugat sebagai suami isteri sah yang menikahsudah lama dan telah dikaruniai seorang anak; Bahwa sejak sekitar bulan November 2014, antara Penggugat dan Tergugattelah pisah rumah hingga sekarang, dan selama pisah rumah tersebutTergugat tidak pernah kembali ke tempat Penggugat dan tidak pemah kirimkabar maupun nafkah kepada Penggugat;2