Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-03-2018 — Putus : 26-04-2018 — Upload : 19-11-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 223/Pid.B/2018/PN Dps
Tanggal 26 April 2018 — Penuntut Umum:
Made Ayu Citra Maya Sari, SH.,MH.
Terdakwa:
Sujarwo
2618

Dikembalikan kepada saksi Lutpinasari.

Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;

Lutpinasari, terdakwamengambil kunci 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nomor PolisiDK 2601 VS di atas lemari pada ruang makan saksi Lutpinasari dimana pada saattersebut terdakwa melihat 3 (tiga) buah kunci pintu gerbang rumah saksi Lutpinasariselanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah kunci dari 3 (tiga) kunci pintugerbang kemudian terdakwa menyimpan kunci dimaksud dan menaruh kembalikunci gerbang di atas lemari pada ruang makan saksi Lutpinasari selanjutnyaterdakwa pergi membuat
bisaberada di rumahnya saksi LUTPINASARI alamat Jalan Dewi Madri X no. 07Denpasar Timur dikarenakan sepeda motor milik saksi tersebut di sewa olehsaksi LUTPINASARI sejak bulan Mei 2016 sampai bulan Pebruari 2017.
makan sedangkan kunci duplikat sepeda motor disimpan oleh terdakwaselanjutnya pada tanggal 24 Februari 2017 terdakwa berhenti bekerja di rumahsaksi Lutpinasari kKemudian pada tanggal 27 Februari 2017 sekira jam 02.00 witaterdakwa menaiki/memanjat tembok pagar rumah saksi Lutpinasari kemudianterdakwa masuk ke dalam pekarangan rumah saksi Lutpinasari dimana pada saattersebut terdakwa melihat 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitamNomor Polisi DK 2601 VS milik saksi Made Widarma, S.E. dalam
melihat saksi Lutpinasari menggunakan 1 (satu) unitsepeda motor Honda Vario warna hitam Nomor Polisi DK 2601 VS yang disewaoleh saksi Lutpinasari dari pemilikya yaitu saksi Made Widarma, S.E. sehinggatimbul niat terdakwa untuk memiliki sepeda motor tersebut selanjutnya padatanggal 22 Februari 2017 ketika terdakwa masih bekerja pada saksi Lutpinasari,terdakwa mengambil kunci 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitamNomor Polisi DK 2601 VS di atas lemari pada ruang makan saksi Lutpinasaridimana
oleh terdakwaselanjutnya pada tanggal 24 Februari 2017 terdakwa berhenti bekerja di rumahsaksi Lutpinasari kKemudian pada tanggal 27 Februari 2017 sekira jam 02.00 witaterdakwa menaiki/memanjat tembok pagar rumah saksi Lutpinasari kemudianterdakwa masuk ke dalam pekarangan rumah saksi Lutpinasari dimana pada saatHal 16 dari 23 hal Putusan Nomor : 223/Pid.B/2018/PN Dpstersebut terdakwa melihat 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitamNomor Polisi DK 2601 VS milik saksi Made Widarma, S.E.