Ditemukan 1 data
GURUH WICAHYO PRABOWO, SH
Terdakwa:
RAHMATULLOH LUTFIANDANI RIZKY
17 — 2
- Menyatakan Terdakwa RAHMATULLOH LUTVIANDANI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pelanggaran tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda Rp. 29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah) subsider 2 (dua) hari;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seribu ribu rupiah).