Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-09-2016 — Putus : 08-09-2016 — Upload : 23-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 414/Pid.C/2016/PN SDA
Tanggal 8 September 2016 — Penyidik Atas Kuasa PU:
GURUH WICAHYO PRABOWO, SH
Terdakwa:
RAHMATULLOH LUTFIANDANI RIZKY
172
    1. Menyatakan Terdakwa RAHMATULLOH LUTVIANDANI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pelanggaran tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda Rp. 29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah) subsider 2 (dua) hari;
    3. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seribu ribu rupiah).