Ditemukan 20 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-03-2019 — Putus : 08-03-2019 — Upload : 13-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 444/Pid.C/2019/PN Blt
Tanggal 8 Maret 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Salam
Terdakwa:
Doni Luxmawan
153
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Doni Luxmawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana minum-minuman keras ditempat umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Salam
    Terdakwa:
    Doni Luxmawan
Register : 07-08-2020 — Putus : 07-08-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 1758/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 7 Agustus 2020 —
Terdakwa:
Doni Luxmawan
161
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa DOni Luxmawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak

    Terdakwa:
    Doni Luxmawan
Register : 03-04-2020 — Putus : 03-04-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 919/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 3 April 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Sigit Bahtiar
Terdakwa:
Doni Luxmawan
95
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Doni Luxmawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Sigit Bahtiar
    Terdakwa:
    Doni Luxmawan
Register : 02-07-2021 — Putus : 02-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2407/Pid.C/2021/PN Blt
Tanggal 2 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Farid Eka A
Terdakwa:
Doni Luxmawan
92
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa DONI LUXMAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Farid Eka A
    Terdakwa:
    Doni Luxmawan
    PENGADILAN NEGERI BLITAR Model: 51/ Pid / PNCatatan putusan yang dibuat oleh HakimPengadilan Negeri dalam daftar catatanPerkara(Pasal 209 ayat (2) KUHAP)Nomor: 2407/Pid.C/2021/PN BItCatatan dari persidangan terobuka untuk umum Pengadilan Negeri Blitaryang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat,dalam perkara:Nama lengkap : DONI LUXMAWAN;Tempat lahir : BLITAR;Umur atau tanggal lahir : 09071993;Jenis kelamin : LAKI LAKI;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : LINGK.
    Terdakwa mengenali barangbarang yang diperlihatkan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kKemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa DONI LUXMAWAN;Memperhatikan ketentuan Pasal 492 Ayat 1 KUHP tentang tindakpidana mabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturanperundangundangan
    Menyatakan Terdakwa DONI LUXMAWAN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum danmengganggu ketertiban umum;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanakurungan selama 5 (lima) hari;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di Kemudian hariada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidanamelakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (limabelas) hari berakhir;4.
Register : 18-10-2019 — Putus : 18-10-2019 — Upload : 23-10-2019
Putusan PN BLITAR Nomor 1602/Pid.C/2019/PN Blt
Tanggal 18 Oktober 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Sigit Bahtiar
Terdakwa:
Doni Luxmawan
286
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Doni Luxmawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana minum-minuman keras ditempat umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Sigit Bahtiar
    Terdakwa:
    Doni Luxmawan
    PENGADILAN NEGERI BLITAR Model: 51/ Pid / PNCatatan putusan yang dibuat oleh HakimPengadilan Negeri dalam daftar catatanPerkara(Pasal 209 ayat (2) KUHAP)Nomor: 1602/Pid.C/2019/PN BItCatatan dari persidangan terobuka untuk umum Pengadilan Negeri Blitaryang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat,dalam perkara:Nama lengkap : Doni Luxmawan;Tempat lahir : Blitar;Umur atau tanggal lahir : 26/09 Juli 1993;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Lingkungan
    Terdakwa mengenali barangbarang yang diperlihatkan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kKemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa Doni Luxmawan;Memperhatikan ketentuan Pasal 492 Ayat 1 KUHP tentang tindakpidana mabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturanperundangundangan
    Menyatakan Terdakwa Doni Luxmawan telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana minumminuman kerasditempat umum;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanakurungan selama 5 (lima) hari;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di Kemudian hariada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidanamelakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (limabelas) hari berakhir;4.
Register : 04-02-2022 — Putus : 04-02-2022 — Upload : 07-07-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 292/Pid.C/2022/PN Blt
Tanggal 4 Februari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Farid Eka A
Terdakwa:
Doni Luxmawan
136
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Doni Luxmawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum sehingga mengganggu ketertiban umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Farid Eka A
    Terdakwa:
    Doni Luxmawan
Register : 16-04-2021 — Putus : 16-04-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1604/Pid.C/2021/PN Blt
Tanggal 16 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Farid Eka A
Terdakwa:
Doni Luxmawan
92
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa DONI LUXMAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Farid Eka A
    Terdakwa:
    Doni Luxmawan
    PENGADILAN NEGERI BLITAR Model: 51/ Pid / PNCatatan putusan yang dibuat oleh HakimPengadilan Negeri dalam daftar catatanPerkara(Pasal 209 ayat (2) KUHAP)Nomor: 1604Pid.C/2021/PN BitCatatan dari persidangan terobuka untuk umum Pengadilan Negeri Blitaryang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat,dalam perkara:Nama lengkap : DONI LUXMAWAN;Tempat lahir : Blitar;Umur atau tanggal lahir : 09071993;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal LINGK KEDUNGWARU
    Terdakwa mengenali barangbarang yang diperlihatkan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa DONI LUXMAWAN;Memperhatikan ketentuan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidanamabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum dan UndangundangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yang
    Menyatakan Terdakwa DONI LUXMAWAN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum danmengganggu ketertiban umum;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanakurungan selama 5 (lima) hari;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di Kemudian hariada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidanamelakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (limabelas) hari berakhir;4.
Register : 16-12-2022 — Putus : 16-12-2022 — Upload : 03-01-2023
Putusan PN BLITAR Nomor 2684/Pid.C/2022/PN Blt
Tanggal 16 Desember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Farid Eka A
Terdakwa:
Doni Luxmawan
221
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa DONI LUXMAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Farid Eka A
    Terdakwa:
    Doni Luxmawan
Register : 01-07-2022 — Putus : 01-07-2022 — Upload : 06-07-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 1476/Pid.C/2022/PN Blt
Tanggal 1 Juli 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Farid Eka A
Terdakwa:
Doni Luxmawan
1720
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa DONI LUXMAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mabuk ditempat umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Farid Eka A
    Terdakwa:
    Doni Luxmawan
Register : 19-03-2021 — Putus : 19-03-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1247/Pid.C/2021/PN Blt
Tanggal 19 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Farid Eka A
Terdakwa:
Doni Luxmawan
93
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa DONI LUXMAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Farid Eka A
    Terdakwa:
    Doni Luxmawan
    PENGADILAN NEGERI BLITAR Model: 51/ Pid / PNCatatan putusan yang dibuat oleh HakimPengadilan Negeri dalam daftar catatanPerkara(Pasal 209 ayat (2) KUHAP)Nomor: 1247/Pid.C/2021/PN BitCatatan dari persidangan terobuka untuk umum Pengadilan Negeri Blitaryang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat,dalam perkara:Nama lengkap : DONI LUXMAWAN ;Tempat lahir : Blitar;Umur atau tanggal lahir : 09071999;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal >: LNGK KEDUNGWARU
    Terdakwa mengenali barangbarang yang diperlihatkan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kKemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa DONI LUXMAWAN ;Memperhatikan ketentuan Pasal 492 Ayat 1 KUHP tentang tindakpidana mabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturanperundangundangan
    Menyatakan Terdakwa DONI LUXMAWAN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta minta ditempatumum dan mengganggu ketertiban umum;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanakurungan selama 5 (lima) hari;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di Kemudian hariada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidanamelakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (limabelas) hari berakhir;4.
Register : 03-05-2019 — Putus : 03-05-2019 — Upload : 13-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 794/Pid.C/2019/PN Blt
Tanggal 3 Mei 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Debby Prima Widyamanggala
Terdakwa:
Doni Luxmawan
132
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Doni Luxmawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana minum-minuman keras ditempat umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Debby Prima Widyamanggala
    Terdakwa:
    Doni Luxmawan
Register : 23-03-2018 — Putus : 23-03-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 470/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 23 Maret 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar Kota
Terdakwa:
Doni Luxmawan
102
  • Penyidik Atas Kuasa PU:
    Penyidik Polres Blitar Kota
    Terdakwa:
    Doni Luxmawan
Register : 23-10-2020 — Putus : 23-10-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 3061/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 23 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Sigit Bahtiar
Terdakwa:
Doni Luxmawan
133
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Doni Luxmawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Sigit Bahtiar
    Terdakwa:
    Doni Luxmawan
    PENGADILAN NEGERI BLITAR Model: 51/ Pid / PNCatatan putusan yang dibuat oleh HakimPengadilan Negeri dalam daftar catatanPerkara(Pasal 209 ayat (2) KUHAP)Nomor: 3061/Pid.C/2020/PN BItCatatan dari persidangan terobuka untuk umum Pengadilan Negeri Blitaryang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat,dalam perkara:Nama lengkap : Doni Luxmawan;Tempat lahir : Blitar;Umur atau tanggal lahir : 09 Juli 1951;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : LING KEDUNGWARU
    Terdakwa mengenali barangbarang yang diperlihatkan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kKemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa Doni Luxmawan;Memperhatikan ketentuan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidanamabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum dan UndangundangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain
    Menyatakan Terdakwa Doni Luxmawan telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum danmengganggu ketertiban umum;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanakurungan selama 5 (lima) hari;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di Kemudian hariada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidanamelakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (limabelas) hari berakhir;4.
Register : 31-01-2020 — Putus : 31-01-2020 — Upload : 04-02-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 160/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 31 Januari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Sigit Bahtiar
Terdakwa:
Doni Luxmawan
130
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Doni Luxmawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Sigit Bahtiar
    Terdakwa:
    Doni Luxmawan
Register : 05-01-2024 — Putus : 05-01-2024 — Upload : 22-01-2024
Putusan PN BLITAR Nomor 9/Pid.C/2024/PN Blt
Tanggal 5 Januari 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Sigit Bahtiar
Terdakwa:
Doni Luxmawan
146
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa DONI LUXMAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual minuman keras tanpa izin;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 (Dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa 12 (DUA BELAS) BOTOL
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Sigit Bahtiar
    Terdakwa:
    Doni Luxmawan
Register : 17-01-2020 — Putus : 17-01-2020 — Upload : 28-01-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 60/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 17 Januari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Debby Prima Widyamanggala
Terdakwa:
Doni Luxmawan
134
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Doni Luxmawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Debby Prima Widyamanggala
    Terdakwa:
    Doni Luxmawan
Register : 18-03-2022 — Putus : 18-03-2022 — Upload : 06-07-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 706/Pid.C/2022/PN Blt
Tanggal 18 Maret 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Farid Eka A
Terdakwa:
Doni Luxmawan
1812
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Doni Luxmawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum sehingga mengganggu ketertiban umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Farid Eka A
    Terdakwa:
    Doni Luxmawan
Register : 20-07-2018 — Putus : 20-07-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 980/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 20 Juli 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar Kota
Terdakwa:
Doni Luxmawan
132
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Doni Luxmawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana minum-minuman keras ditempat umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari dengan masa percobaan selama 15 (lima belas) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Penyidik Polres Blitar Kota
    Terdakwa:
    Doni Luxmawan
Register : 09-02-2018 — Putus : 09-02-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 212/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 9 Februari 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar Kota
Terdakwa:
Doni Luxmawan
122
  • Penyidik Atas Kuasa PU:
    Penyidik Polres Blitar Kota
    Terdakwa:
    Doni Luxmawan
Register : 28-05-2021 — Putus : 28-05-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1940/Pid.C/2021/PN Blt
Tanggal 28 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Sigit Bahtiar
Terdakwa:
Doni Lukmawan
122
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Doni Luxmawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum
    PENGADILAN NEGERI BLITAR Model: 51/ Pid / PNCatatan putusan yang dibuat oleh HakimPengadilan Negeri dalam daftar catatanPerkara(Pasal 209 ayat (2) KUHAP)Nomor: 1940/Pid.C/2021/PN BItCatatan dari persidangan terobuka untuk umum Pengadilan Negeri Blitaryang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat,dalam perkara:Nama lengkap : Doni Luxmawan;Tempat lahir : Blitar;Umur atau tanggal lahir : 09071993;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : LINGK KEDUNGWARU
    Terdakwa mengenali barangbarang yang diperlihatkan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kKemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa Doni Luxmawan;Memperhatikan ketentuan Pasal 492 Ayat 1 KUHP tentang tindakpidana mabuk ditempat umum sehingga mengganggu ketertiban umum danUndangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sertaperaturan perundangundangan
    Menyatakan Terdakwa Doni Luxmawan telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum danmengganggu ketertiban umum;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanakurungan selama 5 (lima) hari;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di Kemudian hariada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidanamelakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (limabelas) hari berakhir;4.