Ditemukan 1 data
33 — 17
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (M.Ali.T bin Bustamam) dengan Pemohon II (Safwi binti Jamai) yang dilaksanakan pada tanggal 06 Juli tahun 1998, di Gampong Ie Mirah, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Mahkamah Syariyah Tapaktuan tahun 2023;