Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-01-2016 — Upload : 10-03-2016
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 526/Pid.B/2015/PN.TBT
Tanggal 4 Januari 2016 — MARGANDA GULTOM Alias AMANG BORU Alias ANDI GULTOM.
296
  • Tebing Tinggi atau setidaktidaknya di suatu tempatlainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri TebingTinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatubarang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksuduntuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum yang dilakukan oleh duaorang atau lebih, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bermula pada hari Rabu tanggal 16 April 2015 Terdakwa bersamasamadengan Sdr.Indra Tajas dan M.Andriano
    Sesampainya para Terdakwa di KotaTebing Tinggi di Jl.Meranti Kel.Deblot Sundoro Kec.Padang Hilir Kota TebingTinggi tepatnya dirumah Nek Ani Terdakwa yang sedang mengendarai mobilAvanza menghentikan mobil tersebut dan saksi M.Andriano melihat sepedamotor Honda Supra X dengan No.Pol BK 6549 NV milik korban yang sedangterparkir di rumah Nek Ani.
    Kemudian M.Andriano denganmenggunakan 1 buah mata kunci obeng ketok yang berujung tajammenancapkan obeng ketok tersebut ke kunci kontak sepeda motor korbankemudian memasukkan kunci ring ukuran 89 keujung mata kunci obengketok kemudian memutar kunci ring ukuran 89 tersebut searah dengan arahjarum jam sampai terdengar bunyi ketek sehingga kunci kontak sepeda motorHalaman 3 dari 19 Putusan Nomor 526/Pid.B/2015/PN. Tbttersebut terbuka.
    Setelah kunci kontak sepeda motor korban terbukaselanjutya saksi M.Andriano mendorong sepeda motor tersebut keluar daripekarangan rumah Nek Ani.