Ditemukan 1 data
7 — 1
Mengabulkan permohonan Pemohon dengan Verstek;
3.Memberi izin kepada Pemohon (M.BUSTOMI BIN MARPUDIN) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (MAYA FITRIANI BINTI EMAN) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;
4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 891000,- ( delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Memberi izin kepada Pemohon (M.BUSTOMI BIN MARPUDIN) untukmenjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (TERMOHON) di depansidang Pengadilan Agama Tigaraksa;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yanghingga kini dihitung sejumlah Rp. 891000, ( delapan ratus sembilan puluhsatu ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanAgama Tigaraksa pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2020 Masehi bertepatandengan tanggal 26 Ramadhan 1441 Hijriah oleh Drs. H.