Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-06-2022 — Putus : 27-10-2022 — Upload : 16-06-2024
Putusan PN KUPANG Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg
Tanggal 27 Oktober 2022 — HENDRIK TIIP, SH
Terdakwa:
1.YOKSAN M.D.E. BURENI
2.MUNAWAR LUTHFI
3.DIDI DARMADI BBM
4.AGUS SAHRONI
112109
  • YOKSAN M.D.E. BURENI, Terdakwa 2. MUNAWAR LUTHFI, Terdakwa 3. DIDI DARMADI, BBM, Terdakwa 4. AGUS SAHRONI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;
  • Membebaskan para Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3 dan Terdakwa 4 dari dakwaan Kesatu Primer tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa 1. YOKSAN M.D.E. BURENI, Terdakwa 2. MUNAWAR LUTHFI, Terdakwa 3 DIDI DARMADI, BBM, Terdakwa 4.
    dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda masing masing sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dijatuhi pidana kurungan masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menghukum Terdakwa 1 YOKSAN M.D.E
    HENDRIK TIIP, SH
    Terdakwa:
    1.YOKSAN M.D.E. BURENI
    2.MUNAWAR LUTHFI
    3.DIDI DARMADI BBM
    4.AGUS SAHRONI