Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-09-2015 — Upload : 13-10-2015
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 138/Pid.Sus/2015/PN.Bdw.
Tanggal 8 September 2015 — M.DENDIK NAHRUL MUKLAS Bin SOLEHUDIN
224
  • Menyatakan Terdakwa M.DENDIK NAHRUL MUKLAS BIN SOLEHUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;3. Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    M.DENDIK NAHRUL MUKLAS Bin SOLEHUDIN
    PUTUSANNomor : 138/Pid.Sus/2015/PN.Bdw.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bondowoso yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : M.DENDIK NAHRUL MUKLAS Bin SOLEHUDIN;Tempat lahir : Bondowoso;Umur atau tanggal lahir : 23 Tahun, 2 Maret 1992.Jenis Kelamin : Laki laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : dusun Gentong Rt 18,Rw 04, Desa Tlogosari
    Keterangan saksisaksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yangdiajukan di persidangan;Bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Tuntutan Pidana (Requisitor) yang padapokoknya mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal yang mengadili perkaraini memutuskan :1 Menyatakn terdakwa M.Dendik Nahrul Bin Solehudin bersalah melakukan tindakpidana sebagai penyalahguna Narkotika Gol.I bagi diri sendiri sebagaimana diaturdalam Pasal 127 (1) huruf a UU Mo.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam suratdakwaan
    alternatif ke2 ;2 Menjtuhkan pidana terhadap terdakwa M.Dendik Nahrul Bin Solehudin denganpidana penjara selama (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwamenjalani tahanan, dengan perintah tetap ditahan ;3.
    setiap penyalah guna narkotika golongan I adalah dapatdiartikandengan pembuktian orag yang melakukan atau siapa sja atau Ibih seringdisebut barang siapa atau setiap orang ;Menimbang, bahwa menurut doktrin, yang dimaksud dengan Setiap orang adalahsiapa saja sebagai subyek hukum, yang melakukan tindak pidana di wilayah NegaraRepublik Indonesia atau terhadap tindak pidana tersebut berlaku hukum pidanaIndonesia;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan ke mukapersidangan Terdakwa M.DENDIK
    Menyatakan Terdakwa M.DENDIK NAHRUL MUKLAS BIN SOLEHUDINtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama (satu) tahun ;3. Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.