Ditemukan 1 data
REBULI SANJAYA, S.H.
Terdakwa:
INDRA DEFRIANTO PUTRA bin M ERDIYANTO
15 — 0
M E N G A D I L I:
- Menyatakan terdakwa INDRA DEFRIANTO PUTRA bin M.ERDIYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) dan 6 (enam) bulan dan hukuman denda sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah)