Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-01-2019 — Putus : 27-03-2019 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 73/Pid.Sus/2019/PN Tjk
Tanggal 27 Maret 2019 — Penuntut Umum:
REBULI SANJAYA, S.H.
Terdakwa:
INDRA DEFRIANTO PUTRA bin M ERDIYANTO
150
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan terdakwa INDRA DEFRIANTO PUTRA bin M.ERDIYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) dan 6 (enam) bulan dan hukuman denda sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah)