Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-03-2022 — Putus : 28-06-2022 — Upload : 30-06-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 238/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 28 Juni 2022 —
Terdakwa:
NASHRULLAH bin M.FAIQI
3011
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan terdakwa Nasrullah Bin M.Faiqi terbukti bersalah melakukan tindak PidanaPercobaan atau Pemufakatan Jahat ,tanpa hak menguasai atau melawan hukum memiliki,menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
  • Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Nasrullah Bin,M.Faiqi berupa Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp,800,000,000,-(delapan ratus juta rupiah ) Subsidair selama 3(tiga) bulan Penjara.
  • Menetapkan masasa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan selurunya dari Pidana yang dijatuhkan.
  • Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan .

    Terdakwa:
    NASHRULLAH bin M.FAIQI