Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-04-2017 — Upload : 06-04-2017
Putusan PN SIDOARJO Nomor 169/Pid.B/2017/PN SDA
Tanggal 5 April 2017 — Nur Hasyim, M.Furqoni Azizi alias Oni , Mulyono
162
  • Menyatakan terdakwa I Nur Hasyim, terdakwa II M.Furqoni Azizi alias Oni dan terdakwa III Mulyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta main judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari penguasa yang berwenang sebagaimana dakwaan alternaif kedua dalam surat dakwaan Penuntut Umum;2.
    Nur Hasyim, M.Furqoni Azizi alias Oni , Mulyono
    PNSDA tanggal 24 Februari 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 169/Pid.B/2017/PN SDA tanggal 28Februari 2017 tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelan mendengar keterangan Saksisaksi dan Para Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa NUR HASYIM, terdakwa Il M.FURQONI
    AZIZIalias ONI dan terdakwa Ill MULYONO bersalah telah melakukan tindakpidana perjudian sebagaimana diatur dalam pasal 303 bis ayat (1) ke2KUHP dalam surat dakwaan kedua;Menjatuhnkan pidana penjara terhadap terdakwa NUR HASYIM,terdakwa Il M.FURQONI AZIZI alias ONI dan terdakwa Ill MULYONOdengan pidana penjara masingmasing selama 6 (enam) bulan dikurangiselama para terdakwa berada dalam tahanan sementara;Menyatakan barang bukti berupa:1 (satu) set kartu remi, 1 lembar kertas catatan point perjudian
    Menyatakan terdakwa Nur Hasyim, terdakwa Il M.Furqoni Azizi aliasOni dan terdakwa Ill Mulyono telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Turut serta main judi yangdiadakan di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum, sedangkanuntuk itu tidak ada ijin dari penguasa yang berwenang sebagaimanadakwaan alternaif kedua dalam surat dakwaan Penuntut Umum;Halaman 11 dari 13 Putusan Nomor 169/Pid.B/2017/PN SDA2.