Ditemukan 2 data
23 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( M.Hamson bin Abu Muchtar) dengan Pemohon II (Tanti Trimiluarti binti Teguh Santoso) yang dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2016 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat;
- Membebankan Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 420000,- ( empat ratus dua puluh ribu rupiah);
DIAH FITRI, SH.
Terdakwa:
MUHAMAD AGUS RIO WANTO Bin YOSO KARYO
27 — 3
- ikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi korban M.HAMSON;
- 1 (satu) buah obeng kecil warna kuning.
- imusnahkan;