Ditemukan 1698 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-06-2010 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 99 K/TUN/2010
Tanggal 10 Juni 2010 — Drs. MUHAMMAD KHUSNUL YAKIN PAYAPO ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
5136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 99/K/TUN/2010Nomor : M.HH.56.KP.06.03 Tahun 2008, tertanggal 28 Februari2008, tentang Pemberhentian Penggugat tersebut ;Keberatan Kell (Kedua)Surat Keputusan Tergugat Bertentangan Atau Tidak MenerapkanSurat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur NegaraRepublik Indonesia Nomor : SE/03/M.PAN/4/2007, dan TidakMenerapkan Peraturan Pemerintah No: 30 Tahun 19803.
    Bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor : M.HH.56.KP.06.03 Tahun2008, tertanggal 28 Februari 2008, adalah bertentangan denganSurat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur NegaraRepublik Indonesia, Nomor : SE/03/M.PAN/4/2007, tertanggal 18April 2007, khususnya dalam dictum pada poin 3 Surat Edaran,berbunyi sebagai berikut :e "3.
    Hal ini jelas dapat dilihat dalampertimbangan Mengingat pada poin 2, Lembar pertama, SuratKeputusan Tergugat No : M.HH.56.KP.06.03 Tahun 2008, tertanggal28 Februari 2008 ; Secara fakta hukum telah terbukti bahwa Surat Keputusan yangditerbikan oleh Tergugat adalah Bertentangan atau TidakHal. 9 dari 28 hal. Put.
    ;Menyatakan batal dan atau tidak sah Surat Keputusan Tata UsahaNegara yang diterbitkan oleh Tergugat Nomor : M.HH.56.KP.06.03Tahun 2008, tertanggal 28 Februari 2008, tentang "MemberhentikanTidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulaiakhir bulan September 2006 kepada Penggugat ;Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan TergugatNomor : M.HH.56.KP.06.03 Tahun 2008, tertanggal 28 Februari 2008,tentang *"Memberhentikan Tidak Dengan Hormat Sebagai PegawaiNegeri Sipil terhitung
    Bahwa Surat Keputusan Tergugat/Terbanding/Termohon KasasiNomor : M.HH.56.KP.06.03 Tahun 2008, tertanggal 28 Februari 2008,adalah bertentangan dengan Surat Edaran Menteri NegaraPendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia, NomorSE/03/M.PAN/4/2007, tertanggal 18 April 2007, khususnya dalamdiktum pada poin 3 Surat Edaran, berbunyi sebagai berikut :"3.
Register : 31-08-2022 — Putus : 13-03-2023 — Upload : 05-05-2023
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 298/G/2022/PTUN.JKT
Tanggal 13 Maret 2023 — Penggugat:
1.MARULAM J. HUTAURUK
2.RIEN UTHAMI DEWI
3.RAPIN MUNDIARDJA KAWIRADJI
Tergugat:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
Intervensi:
DHARMA ORATMANGUN, dkk
26556
  • MENGADILI:

    DALAM EKSEPSI:

    Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;

    DALAM POKOK PERKARA:

    1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Batal Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-02.KI.01.04.01 Tahun 2022 tertanggal 3 Juni 2022 Tentang Penetapan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta Dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pemilik Hak Terkait Di Bidang
    Lagu Dan/Atau Musik;
  • Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-02.KI.01.04.01 Tahun 2022 tertanggal 3 Juni 2022 Tentang Penetapan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta Dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pemilik Hak Terkait Di Bidang Lagu Dan/Atau Musik;
  • Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.024.000,- (Satu juta dua puluh empat
Register : 01-04-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 81/G/2021/PTUN.JKT
Tanggal 13 Juli 2021 — Penggugat:
SURYANSAH USMARIANTO
Tergugat:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
475376
  • M E N G A D I L I:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH-01.KP.07.03 Tahun 2021 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Tindak Pidana Tanggal 04 Januari 2021 atas nama Suryansah Usmarianto;
    3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH-01.KP.07.03 Tahun 2021 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai
    Penggugat yang menjadi objek perkara diterbitkanbukan karena hukuman disiplin, melainkan Pemberhentian karena Penggugatsebagai Pegawai Negeri Sipil telah melakukan tindak pidana berdasarkanputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht vangewijsde).Bahwa sudah sepatutnya Penggugat yang merupakan mantan Petugas BalaiPemasyarakatan Kelas II Jambi yang mengetahui dan mempedomani kode etikPegawai Pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH
    Balai PemasyarakatanKelas II Jambi (Fotokopi dari fotokopi);Petikan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor:757/Pid.Sus/2019/PN.Jmb tanggal 12 Desember 2019 (Fotokopi darifotokopi);Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor: 28 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penjatuhan HukumanDisiplin Dan Pemerintahan Karena Tindak Pidana Bagi Pegawai DiLingkungan kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Hasilcetakan);Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor: M.HH
    Penggugat bukan karena hukuman disiplin karenaPenggugat melakukan pelanggaran kewajiban dan larangan, melainkanPemberhentian karena Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil telah melakukantindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,dan sudah sepatutnya Penggugat yang merupakan mantan Petugas BalaiPemasyarakatan Kelas Il Jambi yang mengetahui dan mempedomani kode etikPegawai Pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum danHak Asasi Manusia Nomor M.HH
    taat dan disiplin padaaturan organisasi, yang meliputi tidak melakukan perbuatan melanggar hukumHalaman 45 dari 48 halaman, Putusan Nomor: 81G/2021/PTUNJKT.seperti berudi, mengonsumsi narkoba dan minuman beralkohol, dan tidakmelakukan perbuatan tercela yang dapat menurunkan harkat dan martabat PegawaiPemasyarakatanMenimbang, bahwa terhadap hal tersebut dihubungkan dengan fakta hukumbahwa pemeriksaan terhadap Penggugat tidak pernah didasarkan pada PeraturanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH
Putus : 16-12-2013 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 426 K/TUN/2013
Tanggal 16 Desember 2013 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL (DPP PPRN) VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, DK
8136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 426 K/TUN/2013.Igugatan ini diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan olehperaturan perundanundangan yang berlaku ;ALASANALASAN GUGATANBahwa Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) adalah partai yang telahberbadan hukum dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum DanHak Azasi Manusia sebagaimana dimaksud dengan Surat Keputusan Nomor :M.HH.19.AH.11.01 Tahun 2008, tanggal 03 April 2008, tentang PengesahanPartai Peduli Rakyat Nasional menjadi badan hukum ;Bahwa tanggal 08 Maret
    Pengesahan Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga dan Susunan PersonaliaPengurus PPRN Periode 2011 2016 ;Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat KeputusanMenteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor : M.HH.17.AH.11.01 Tahun 2011,tanggal 19 Desember 2011, tentang Pengesahan AnggaranHalaman 17 dari 34 halaman.
    Rouchin danJoller Sitorus, untuk periode 2011 sampai dengan 2016, sebagaimana yang telahditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Nomor : M.HH.17.AH.11.01 Tahun 2011, tanggal 19Desember 2011, yang terdaftar pada arsip register Kementerian Hukum Dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia saat ini ;23Bahwa, Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor : M.HH.17.AH.11.01 Tahun 2011, tanggal 19 Desember 2011,telah berlaku dan mengikat
    Putusan Nomor 426 K/TUN/2013.24DALAM POKOK PERKARA1 Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2 Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Nomor : M.HH.17.AH.11.01 Tahun 2011, tanggal19 Desember 2011, tentang Pengesahan Anggaran Dasar, Anggaran RumahTangga dan Susunan Personalia Pengurus Partai Peduli Rakyat NasionalPeriode 2011 2016 ;3 Mewajibkan Tergugat mencabut Surat Keputusan Menteri HukumDan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH.17
    Itusebabnya Tergugat dalam Lampiran I Surat Keputusan Menteri Hukumdan HAM Nomor: M.HH.19.AH.11.01 tahun 2008 tanggal 3 April 2008tentang Pengesahan Partai PPRN sebagai Badan Hukum tidak ada samasekali mencantumkan Pemrakarsa/ Pendiri Utama dalam susunankepengurusan DPPPPRN.Bahwa lebih jauh lagi, dengan disahkannya Partai PPRN sebagai BadanHukum lewat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No.
Register : 13-03-2012 — Putus : 24-07-2012 — Upload : 13-09-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 43/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 24 Juli 2012 — Dewan Pimpinan Pusat Partai Peduli Rakyat Nasional (DPP PPRN);1.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Peduli Rakyat Nasional (DPP PPRN)
9968
  • ., sebagaimana telah diperbaiki dalam pemeriksaan persiapan, tanggal 12 April 2012, yangpada pokoknya sebagai berikut : I DASAR GUGATANe Objek Gugatan adalah Keputusan Tata Usaha Negara1 Bahwa yang menjadi objek gugatan adalah Surat Keputusan Menteri Hukum DanHak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH.17.AH.11.01 Tahun 2011,tanggal 19 Desember 2011, tentang Pengesahan Anggaran Dasar, AnggaranRumah Tangga dan Susunan Personalia Pengurus Partai Peduli Rakyat NasionalPeriode 2011 2016, untuk
    mengetahui dan mendapatkan foto copy surat keputusan tersebutpada tanggal 16 Februari 2012 dan mengajukan gugatan a quo pada tanggal 13 Maret2012, dengan demikian gugatan ini diajukan masih dalam tenggang waktu yangditentukan oleh peraturan perundanundangan yang berlaku ; ALASANALASAN GUGATAN1 Bahwa Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) adalah partai yang telah berbadanhukum dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusiasebagaimana dimaksud dengan Surat Keputusan Nomor : M.HH
    .17.AH.11.01 Tahun 2011, tanggal 19 Desember 2011, yangdijadikan objek sengketa oleh Penggugat, Tergugat telah menerima surat permohonanpendaftaran pendaftaran perubahan AD / ART dan susunan personalia Pengurus DPP PPRNPeriode 2011 , yang tertuang dalam Akta Pernyataan Hasil MUNAS I, dengan Akta Nomor :04, tanggal 06 April 2011, dibuat dihadapan Notaris Lusia Hutabarat, S.H., di Jakarta, laluditerbitkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : M.HH.17.AH.11.01
    .17.AH.11.01 Tahun 2011, tanggal 19 Desember 2011, karena perubahansebagaimana dimaksud mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya, yang oleh Tergugat telahdiumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia yang merupakan syarat formal untukmempunyai kekuatan hukum mengikat, oleh karena itu maka Surat Keputusan MenteriHukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH.17.AH.11.01 Tahun2011, tanggal 19 Desember 2011, tetap dapat dilaksanakan sebelum adanya putusanPengadilan yang berkekuatan
    Rouchin dan Joller Sitorus, untukperiode 2011 sampai dengan 2016, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam SuratKeputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor :M.HH.17.AH.11.01 Tahun 2011, tanggal 19 Desember 2011, yang terdaftar pada arsipregister Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia saat ini ; Bahwa, Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : M.HH.17.AH.11.01 Tahun 2011, tanggal 19 Desember 2011, telah berlaku danmengikat
Putus : 05-06-2017 — Upload : 06-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 596 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — 1. DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP), DK VS H. MAHYADDIN MAHDY
134121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP), (Kepengurusan Romahurmuziy dan Arsul Sani sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01, Tahun 2016), dan 2. DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP), tersebut;
Putus : 11-11-2010 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 49 P/HUM/2010.-
Tanggal 11 Nopember 2010 — SUTJIPTO, SH.,M.Kn. ;dkk vs MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
12198 Berkekuatan Hukum Tetap
  • .01.AH.02.12 Tahun 2010mengatur mengenai bentuk yang khusus dalam berkontrak.Jadi dalam hal ini Kitab UndangUndang Hukum Perdata merupakan suatuundangundang yang bersifat umum, sedangkan UndangUndang Nomor 30Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris merupakan suatu undangundang yangbersifat khusus, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Nomor: M.HH.01.AH.02.12 Tahun 2010 merupakanperaturan pelaksanaan dari UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004.
    No. 49 P/HUM/2010.1212Indonesia Nomor: M.HH.01.AH.02.12 Tahun 2010 tentang PersyaratanDalam Menjalankan Jabatan Notaris Dalam Bentuk Perserikatan PerserikatanPerdata tidak bertentangan dengan Pasal 1320, Pasal 1338 dan Pasal 1618Kitab UndangUndang Hukum Perdata.3.a.
    Dengan tujuanitulah maka dibuat Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Nomor: M.HH.01.AH.02.12 Tahun 2010 TentangPersyaratan Menjalankan Jabatan Notaris Dalam Bentuk Perserikatan Perdata.Dengan demikian Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor M.HH.01.AH.02.12 Tahun 2010 Tentang PersyaratanMenjalankan Jabatan Notaris Dalam Bentuk, mengikat dan diakuikeberadaannya sebab selain dibuat dengan maksud dan tujuan untukmemperjelas suatu peraturan perundangundangan
    Menyatakan bahwa Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik22Indonesia Nomor : M.HH.01.AH.02.12 Tahun 2010 tentang PersyaratanMenjalankan Jabatan Notaris Dalam Bentuk Perserikatan Perdata tidak bertentangandengan :a. Pasal 1320, Pasal 1338 dan Pasal 1618 Kitab UndangUndang Hukum Perdata.b. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 20 ayat (3), Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26ayat (3) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.c.
    Menyatakan bahwa Pasal 3 ayat (1) huruf d dan huruf f, serta Pasal 4 ayat (2)Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor :M.HH.01.AH.02.12 Tahun 2010 tentang Persyaratan Menjalankan Jabatan NotarisDalam Bentuk Perserikatan Perdata adalah sah dan berlaku untuk umum dan untukpihak yang terkait.TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :Yang menjadi obyek keberatan : Peraturan Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia R.I.
Register : 07-01-2009 — Putus : 18-05-2009 — Upload : 06-09-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 05/G/2009/PTUN-JKT
Tanggal 18 Mei 2009 — Drs. Muhammad Khusnul Yakin Payapo;Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
57103
  • Bahwa Penggugat dalam surat gugatannya padahalaman 3 (tiga) sampai dengan halaman 6 (enam)pada pokoknya mendalilkan bahwa surat keputusan34Tergugat Nomor M.HH.56.KP.06.03 Tahun 2008tanggal 28 Pebruari 2008 tidak sah karenaditandatangani oleh pejabat yang tidakberwenang, karena Kepala Biro Kepegawaian yaituDrs.
    :Berdasarkan klausula penutup SK Menteri Hukumdan HAM RI Nomor M.HH.56.KP.06.03 Tahun 2008,dinyatakan bahwa: Petikan : Keputusan ini diberikan kepada yangHal 35 dari 60 hal Putusan.Pkr.No.05/G/2009/PTUN JKT.36bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakansebagaimana mestinya. (Bukti T 2) ;Petikan SK Menteri Hukum dan HAM RI NomorM.HH.56.KP.06.03 Tahun 2008 tanggal 28 Pebruari2008 yang telah ditanda tangani oleh Kepala BiroKepegawaian (Drs.
    Menyatakan sah dan tetap berlaku Surat KeputusanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor M.HH.56.KP.06.03 Tahun 2008 tanggal 28 Pebruari2008 ;3.
    Bukti P 1:Keputusan Menteri Hukum Dan Hak AsasiManusia Rl Nomor : M.HH.56.KP.06.03Tahun 2008, tanggal 28Pebruari 2008, (foto copy sesuai denganaslinya) ; 2s Bukti P 242Petikan Keputusan Menteri Hukum Dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Nomor :A.4498 KP.04.04 Tahun 2005, tanggal 17Oktober 2005. Tentang Pengangkatan DanAlih Tugas Pejabat Struktural Eselon IVDi Lingkungan Departemen Hukum Dan HAMR.l, atas nama Drs. M.
    Bukti T 2 : Keputusan Menteri Hukum Dan HakAsasi Manusia Republik IndonesiaNomor : M.HH. 489.KP.04.01.TAHUN2008, tanggal 16 = April 2008,Tentang Specimen Tanda TanganMenteri Hukum Dan Hak Asasi ManusiaRI , (foto copy sesuai denganaslinya) ; 3. Bukti T 3 : foto copy putusan Nomor11/PID.B/TPK/2006/ PN.JKT.PST, atasnama Drs. MUHAMVAD KHUSNUL YAKINPAYAPO, (foto copy dari foto copymaterai di halaman terakhir) :4.
Register : 18-07-2016 — Putus : 29-11-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 171/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 29 Nopember 2016 — RONNY CHANDRA, DKK;1. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, 2. DPP PARTAI DEMOKRAT
16754
  • Bahwa dengan diterbitkan/dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH 12.AH.11.01Tahun 2015, Tanggal 15 Juni Tahun 2015 Tentang PengesahanPerubahan Susunan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga danSusunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat MasaBakti 2015 2020, telan membawa kerugian bagi Para Penggugatdalam melakukan kegiatan keorganisasian dan aktifitas berorganisasi diPartai Demokrat;3.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri HukumDan Hak Asas Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH 12.AH.11.01Tahun 2015, tanggal 15 Juni Tahun 2015 tentang PengesahanPerubahan Susunan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, danSusunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat MasaBakti 2015 2020.4.
    Bahwa berdasarkan fakta yang sesungguhnya pada tanggal 15 Juni 2015TERGUGAT Mengeluarkan SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DANHAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Nomor : M.HH 12.AH.11.01 Tahun 2015, tanggal 15 Juni 2015. Tentang PengesahanPerubahan Susunan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga danSusunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat PeriodeTahun 2015 2020 ;.
    Sehingga gugatan diajukan PARAPENGGUGAT telah lewat tenggang waktu yang ditentukan Undangundang yaitu 90 (Sembilan Puluh) hari, sejak dikeluarkannya atauditerimanya SURAT KEPUTUSAN NOMOR : M.HH 12.AH.11.01 Tahun2015 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga dan Susunan Kepengurusan Dewan PimpinanPusat Partai Demokrat Periode Tahun 2015 2020.
    Menyatakan tindakan Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor :M.HH 12.AH.11.01 Tahun 2015 tertanggal 15 Juni 2015 tentangPengesahan Perubahan Susunan Anggaran Dasar, Anggaran RumahTangga dan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PartaiDemokrat Periode Tahun 2015 2020 adalah SAH dan mempunyaikekuatan Hukum ;3.
Putus : 18-12-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 438 K/TUN/2013
Tanggal 18 Desember 2013 — ABDUL RAHMAN HASIBUAN vs MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
6729 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terbanding/TergugatMahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat telah menggugat sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Tergugat di muka persidangan PengadilanTata Usaha Negara Jakarta pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut:I.Il.OBJEK SENGKETAYang menjadi obyek sengketa adalah Keputusan Menteri Hukum Dan Hak AzasiManusia Republik Indonesia No : M.HH
    tidakhadir serta hanya membacakan keterangan saksi di BAP. hal ini dapatdikwalilifasi sebagai Pengadilan sesat ;5 Bahwa atas vonis pidana diatas, Penggugat menjalaninya selama + 2(dua) tahun delapan bulan dan kemudian dibebaskan dengan PembebasanBersyarat berdasarkan Salinan Keputusan Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia Nomor: PAS.4.XV.6245 PK 05.06 Tahun2008 tanggal O05 Juni 2008 tentang Pembebasan Bersyarat;6 Bahwa kemudian pada 27 Februari 2012 Penggugat menerima SuratKeputusan No: M.HH
    I (II/b), Jabatan :Staf Sub SeksiAdministrasi dan Perawatan, Unit Organisasi : Rumah Tahanan Negara KlasI Jakarta Pusat, sampai adanya Putusan Pengadilan yang telah berkekuatantetap;DALAM POKOK PERKARA1 Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya ;2 Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum Dan Hak AzasiManusia Republik Indonesia No: M.HH.73.KP.06.03 Tahun 2011 Tanggal 19Desember 2011 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PegawaiNegeri Sipil atas nama ABDULRAHMAN HASIBUAN
    NIP : 19770517 1999031 001, Pangkat/Golongan Pengatur Muda Tk I (II/b), Jabatan : Staf Sub SeksiAdministrasi dan Perawatan , Unit Organisasi Rumah Tahanan Negara Klas IJakartaPusat ;3 Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum Dan HakAzasi Manusia Republik Indonesia No: M.HH.73.KP.06.03 Tahun 2011Tanggal 19 Desember 2011 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormatsebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama ABDULRAHMAN HASIBUAN NIP :Halaman 9 dari 17 halaman.
    mempunyai kekuatan hukum tetap karenamelakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindakpidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatangugatan Penggugat pada poin 6 dan poin 7 tidak tepat ;Bahwa pada poin 12 pada gugatan Tergugat yang menyatakanbahwa Surat Keputusan Tergugat telah bertentangan denganasasasas umum pemerintahan yang baik yaitu asas kecermatanadalah tidak tepat, Tergugat menerbitkan obyek gugatan berupaSurat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia No: M.HH
Register : 08-07-2013 — Putus : 23-04-2014 — Upload : 16-05-2014
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 279/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM
Tanggal 23 April 2014 — Drs.NOERDIN H.M. JACUB (Penggugat) VS KETUA UMUM dan SEKRETARIS JENDERAL DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL (DPP PPRN), cs (Tergugat)
384
  • M.HH.17.AH.11.01 tahun2011, Mengenai Surat Keputusan tentang Perubahan AD/ART danSusunan Pengurus DPPPPRN periode 20111016 yang saat inisecara sah terdaftar pada Adminitrasi Men Kum Ham RI dimana H.Rouchin dan Joller Sitorus sebagai Ketua Umum dan SekretarisJenderal DPPPPRN; Bahwa, dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum Hak AsasiManusia RI tanggal 19 Desember 2011 No.
    M.HH.17.AH.11.01tahun 2011,Kementrian Hukum dan Ham dalam PernyataanJawaban dalam Perkara PTUN dan dupliknya pada tanggal 22 Mei2012 secara tegas menyatakan bahwa SK No.M.HH.17.AH.11.01tahun 2010 tanggal 15 Nopember 2010 sudah tidak terdaftar saat ini padaadministrasi Men Kum Ham RI dan saat ini yang sah terdaftar sebagai pengurus DPPPPRN periode 20112016 adalah yangtertera pada SK No. M.HH.17.AH.11.01 tahun 2011 tanggal 19Desember 2011 ; 2205 220 222 on noo nne ncn nce nn.
    M.HH.17.AH.11.01 tahun 2011 tanggal 19Hal .10 .Putusan No.279/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim.Desember 2011 TELAH MENGHAPUS, DAN MEMBATALKANSURAT KEPUTUSAN TERDAHULU yaitu SK No.M.HH.17.AH.11.01tahun 2010 tanggal 15 Nopember 2010 oleh karenanya tidak adadualisme kepengurusan didalam tubuh DPPPPRN sebagaimanadidalikan Penggugat pada halaman 2 paragraf terakhir dalamQugatannya) = 25 enn nnn nnn nnn nn non nnn non nnn nn nn en enn nen nse ne4.
    M.HH.17.AH.11.01 tahun2011 tanggal 19 Desember 2011, adalah tindakan pembangkangan danpelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumahtangga PPRN;. Bahwa, oleh karena Penggugat adalah anggota yang tidak mengakuikepengurusan Tergugat satu yang sah secara hukum dan kepengurusanyang terakhir terdaftar dikementrian hukum dan Ham RI maka Tergugattelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap AnggaranDasar/Anggaran Rumah Tangga Partai PPRN.
    M.HH.17.AH.11.01 tahun 2011.(Bukti T.12);3. Foto Copy UndangUndang RI No. 2 Tahun 2011 TENTANGPERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008TENTANG PARTAI POLITIK.(Bukti. T.13) 54. Foto copy Anggaran Dasar Partai Pasal 37 dan Pasal 38.(Bukti T.14);5. Foto copy Putusan Pengadilan Tinggi PTUN Jakarta No.230/B/2012/PT.TUN.JKT, tanggal 6 Maret 2013.(Bukti T.15);6. Foto copy Penjelasan Undang Undang No. 5 tahun 1986 TentangPeradilan Tata Usaha Negara, butir 5. B. (Bukti T.16);7.
Putus : 15-10-2012 — Upload : 18-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 371 K/PDT.SUS/2012
Tanggal 15 Oktober 2012 — Dr. THOMAS OLA LANGODAY, SE. M.Si. vs AMELIA A. YANI binti A. YANI
2715 Berkekuatan Hukum Tetap
  • K/Pdt/...1 Bahwa Penggugat adalah Ketua Dewan Pertimbangan Pusat Partai PeduliRakyat Nasional, Sesuai dengan keputusan Menteri Hukum Dan Hak AsasiManusia republik Indonesia Nomor M.HH. 17.
    Faktafakta Hukum:Bahwa dengan dilaksanakan Munas Partai Peduli Rakyat Nasional tanggal 08 10Maret 2010 yang bermauara pada diterbitkannya keputusan Menteri Hukum Dan Hakasasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH. 17.AH.11.01 Tahun 2010 diBandung, Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar / Anggaran RumahTangga Dan Kepungurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Peduli Rakyat Nasional,maka sangatlah jelas Munas I Partai Peduli Rakyat Nasional Sah Sebagai Partai yangberbadan Hukum.1Bahwa di Dalam Lampiran
    Surat keputusan Menteri Hukum Dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia Nomor M.HH 17.AH.11.01 Tahun 2010, Tentangpengesahan Perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga danKepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Peduli Rakyat Nasional, terteranamanama Pengurus Dewan PImpinan Pusat Partai Peduli Rakyat Nasional, yangadalah Pendiri Dan Pejuang Dalam membentuk dan Membesarkan Partai PeduliRakyat nasional.Bahwa Resiko dari Lampiran Surat Keputusan Menteri Dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia
    Nomor M.HH. 17.AH.11.01 Tahun 2010, tentang PengesahanPerubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan Kepengurusan DewanPimpinan Pusat Partai Peduli Rakyat Nasional, adalah Pendelegasian Wewenangatas pekerjaan Politik yang berkaitan dengan pengembangan Partai PeduliRakyatNasional Dalam Kancah Politik Di dalam Negara Republik Indonesia.Bahwa Sebagaimana yang tertuang dalam anggaran Rumah Tangga Partai PeduliRakyat Nasional Terkait dengan berakhirnya keanggotaan Partai Peduli RakyatNasional, Maka
    Dengan demikian akibat dari tindakanpembunuhan karakter inilah Penggugat menuntut kerugian immateril sebesarRp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah).II Dalam Pokok Perkara:1 Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2 Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang berkwalitas sesuaiSurat Keputusan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia Nomor;M.HH.17.AH.11.01 Tahun 2010 tertanggal 15 November 2010;3 Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum;4 Menyatakan tidak
Register : 18-11-2010 — Putus : 03-03-2011 — Upload : 08-09-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 169/G/2010/PTUN-JKT
Tanggal 3 Maret 2011 — Dewan Pimpinan Pusat Partai Peduli Rakyat Nasional (DPP PPRN);1.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 2.Amelia A. Yani
6575
  • ., warganegara Indonesia, Wakil SekretarisJenderal, berdasarkan Surat KeputusanPemrakarsa dan Pendiri Utama PartaiPeduli Rakyat Nasional Nomor001/SK/PPUPPRN/1V/2010 tanggal 7 April2010, beralamat di Jalan PahlawanRevolusi Nomor 148, Pondok Bambu, JakartaTimur, sesuai Pengesahan Partai Politiksebagai Badan Hukum, BerdasarkanKeputusan Menteri Hukum Dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia Nomor : M.HH.19.
    Adanya Keputusan Tata Usaha Negara/KeputusanTergugat :Bahwa Berdasarkan Surat Keputusan TergugatMente ri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia, Nomor : M.HH.17.AH.11.01, Tahun 2010,Tanggal 15 Nopember 2010, Tentang Pengesahan PerubahanAnggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan KepengurusanDewan Pimpinan Pusat Partai Peduli Rakyat NasionalHasil Musyawarah Nasional 1, selanjutnya disebut objekgugatan/keputusan Tergugat.
    RepublikIndonesia Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum danHak Asasi Manusia, Republik Indonsia, Nomor : M.HH19.AH.11.01 Tahun 2008, Dan oleh karenaKeputusan Tergugat tersebut, telah terjadiPerubahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PartaiPeduli Rakyat Nasional (DPPPPRN), dan = yangMenyangkut Perubahan Anggaran Dasar dan AnggaranRumah Tangga (AD/ART) Partai Peduli Rakyat Nasional(DPPPPRN) ; Pengajuan Gugatan Sesuai dengan Tenggang Waktu.Bahwa Surat Keputusan Tergugat Tanggal 15Nopember 2010, Nomor : M.HH
Register : 27-01-2014 — Putus : 08-08-2012 — Upload : 28-01-2014
Putusan PN SURAKARTA Nomor 07/Pdt.G/2012/PN.Ska
Tanggal 8 Agustus 2012 — HERU SUBANDONO NOTONEGORO, SH. MH Bin JASMIN SISWOSEPUTRO.vs Negara cq. Pemerintah RI Cq. Presiden RI Cq. Menteri Hukum dan HAM RI, dkk
6418
  • Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 28 tahun 2006, tentang Perubahanatas Peraturan Pemerintah Nomor : 32 tahun 1999, tentang syarat dan Tata CaraPelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Oeraturan Menteri Hukum danHak Asasi manusia Republik Indonesia Nomor : M.01.PK.0410 tahun 2007 tentangSyarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan bersyarat, Cuti menjelangbebas dan Cuti Bersyarat yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Hakum danHak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH
    .01.PK.05.06 tahun 2008 danterakhir dirubah lagi dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Nomor : M.HH.02,PK.05.06 tahun 2010 tentang Syarat dan tataCara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan CutiBersyarat;Bahwa PENGGUGAT telah mendapat pengurangan masa pidana (remisi) baik remesiumum pada tanggal 12 Agustus 2011 dalam rangka Hari Ulang Tahun RI 17 Agutsus2011 selama 30 (tiga puluh) hari maupun remisi khusus dalam rangka hari Rayakeagamaan
    .01.PK.05.06 tahun 2008 dan terakhirdirubah lagi dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor ; M.HH.02.PK.05.06 tahun 2010, tentang Syarat dan Tata CaraPelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti menjelang Bebas dan CutiBersyarat meskipun masyalah cuti bersyarat sesungguhnya telah sangat jelas diatur ,namun hingga PENGGUGAT selesai menjalani masa pidana pada tanggal 31Desember 2011, ternyata PARA TERGUGAT dengan sengaja telah merampas danmenghilangkan Hak
    Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor :M.01.PK.04.10 tahun 2007, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi,Pembebasan Bersyarat dan Cuti menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat yang telahdirubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor : M.HH.01.PK.05.06 tahun 2008 dan terakhir dirubah lagidengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor ; M.HH.02.PK.05.06 tahun 2010, tentang Syarat dan Tata CaraPelaksanaan
    .01.PK.05.06tahun 2008 dan terakhir dirubah lagi dengan Peraturan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Nomor ; M.HH.02.PK.05.06 tahun 2010, tentangSyarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cutimenjelang Bebas dan Cuti Bersyarat meskipun masyalah cuti bersyarat ;C.
Register : 30-11-2020 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 22-04-2021
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 220/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 20 April 2021 — Penggugat:
Rio Ferdion Hutabarat
Tergugat:
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
430264
  • OBJEK SENGKETA;Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor M.HH.85KP.07.03 TAHUN 2020 tanggal 13 Agustus2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai NegeriSipil Karena Tindak Pidana atas nama RIO FERDION HUTABARAT NIP.19860815 2007031002 Pangkat/golongan ruang Pengatur, II/c JabatanAsisten Pembimbing Kemasyarakatan Unit kerja pada Balai PemasyaratanKelas II Tanjungpinag yang selanjutnya disebut Objek Sengketa;B.
    Bahwa Penggugat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum DanHak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.85KP.07.03TAHUN 2020 tanggal 13 Agustus 2020 tentang Pemberhentian DenganHormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Tindak Pidana atas namaRIO FERDION HUTABARAT NIP. 19860815 2007031002 suratKeputusan tersebut diserahkan oleh AGAM ARIWIBOWO NIP.19840920 2002 121002 jabatan Kepala Urusan Tata Usaha pada BalaiPemasyarakatan Kelas Il Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau.diterima langsung oleh
    Bahwa tidak puas atas Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia Nomor M.HH.85KP.07.03 TAHUN 2020tanggal 13 Agustus 2020 tentang Pemberhentian Dengan HormatSebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Tindak Pidana atas namaPenggugat.
    JKT.Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.85KP.07.03TAHUN 2020 tanggal 13 Agustus 2020 tentang Pemberhentian DenganHormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Tindak Pidana atas namaPenggugat baru mengetahui dan menerima objek sengketaberdasarkan Berita Acara surat pada tanggal tanggal 09 September2020 dan disaksikan oleh Plt.
    Kepala Balai Pemasyaratan Kelas IlYuneryati F Amalo;Bahwa Penggugat menerima Obyek sengketa Surat Keputusan MenteriHukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.85KP.07.03 TAHUN 2020 tanggal 13 Agustus 2020 tentangPemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil KarenaTindak Pidana atas nama Penggugat diterima langsung olehPenggugat pada tanggal 09 September 2020 dan disaksikan oleh PltKepala Balai Pemasyaratan Kelas II Yuneryati F Amalo;Bahwa dengan demikian maka jika dihitung
Putus : 21-12-2010 — Upload : 16-11-2013
Putusan PN BLITAR Nomor 47/Pdt.P/2010/PN.Blt
Tanggal 21 Desember 2010 — IDA ANDRIANI
2610
  • ., Pemohon telah mengemukakan halhal yang pada pokoknya adalahsebagai berikut :Bahwa, anak pemohon bernama LEE CHING WEI Lakilaki, yang lahir di BandarLampung pada tanggal 27 Nopember 1998, adalah Warga Negara Republik Indonesiaberdasarkan :e Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia Nomor : M.HH.35AH.10.0135 Tahun 2009, tanggal 22 April 2009 yang dikeluarkan oleh MenteriHukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ;Bahwa, untuk keserasian dalam pergaulan dan lebih dapat mengintegrasikan sertamembaurkan
    Photocopy bermeterai cukup Petikan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia Nomor : M.HH.35AH.10.0135 Tahun 2009, tanggal22 April 2009 atas nama Lee Ching Wei, bukti P5 ;Menimbang, bahwa bukti surat bertanda P.l sampai dengan P.5. tersebuttelah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya serta bermeterai cukup, sehingga dapatditerima sebagai bukti untuk diajukan kemuka persidangan ;Menimbang, bahwa selain bukti surat, Pemohon juga mengajukan 2 (dua) orangsaksi masingmasing bernama
Register : 16-05-2012 — Putus : 18-10-2012 — Upload : 07-11-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 76/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 18 Oktober 2012 — BRIGJEND. TNI (PURN). Tarida Hasahatan Sinambela, SIP;1.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I,2.H. Rouchin dan Joller Sitorus
9340
  • M.HH.19.AH.11.01tahun 2008 tanggal 3 April 2008 dan sejak itulah partai PPRN sahmenjadi badan hukum dimana yang sah sebagai Ketua Umum padawaktu itu adalah Amelia A.
    M.HH.17.AH.11.01 tahun 2010 tanggal 15November 2010 yang dipegang Amelia A.
    M.HH.17.AH.11.01 tahun 2010 tanggal 15 November2010 yang dipegang Amelia A. Yani adalah SK yang tidak sah secarahukum, cacat hukum (prematur) karena diterbitkan secara melanggarhukum dengan demikian SK tersebut tidak berlaku dan tidak dapatdipergunakan oleh siapapun ; Bahwa, SK yang sah berlaku bagi PPRN dari sejak berdirinya PPRNadalah SK No. M.HH.19.AH.11.01 tahun 2008 tanggal 3 April 2008dan SK No.
    M.HH.19.AH.11.01 tahun 2008 tanggal 3 April 2008 (SK IPPRN) ; b. SK No. M.HH.17.AH.11.01 tahun 2011 tanggal 19 Desember 2008(SK II PPRN) ; c.
    M.HH.17.AH.11.01 tahun 2011 tanggal 19Desember 2011 tentang Pengesahan AD/ART dan susunan PersonaliaPengurus DPPPPRN Periode tahun 20112016. ; 54III. Dalam Pokok Perkara : 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2.
Register : 07-11-2013 — Putus : 08-01-2014 — Upload : 14-05-2014
Putusan PN BANGKINANG Nomor 44/Pdt.G/Sus/2013/PN.BKN
Tanggal 8 Januari 2014 — HEFRIJON lawan H. ROUCHIN
14471
  • M.HH.17.AH.11.01,tertanggal 15 Nopember 2010, tentang Pengesahan Perubahan AD/ARTKepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PPRN hasil Munas 1 PPRN diBandung versi Amelia A. Yani, tetap sah berlaku sampai saat ini9. Bahwa terhadap kepengurusan Partai PPRN yang SAH secara hukumkembali dipertegas dengan Putusan No. 09/B/2011/PT.TUN. JKTpada tanggal 8 Maret 2011 yang memutuskan sengketa kepengurusanPartai PPRNyang sah adalah kepengurusan dibawah pimpinan Amelia. AYani.10.
    SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH.17.AH.11.01,Tgl 15November 2010, tentang pengesahan perubahan AD/ART Pengurusan dewanPimpinan pusat PPRN Hasil Munas 1 PPRN Di bandung versi Amelia A.Yani, sedangkan keputusan tersebut telah dicabut atas dasar purusanhukum oleh kementrian hukum dan HAM RI dengan nomor: M.HH .17.
Register : 08-10-2012 — Putus : 06-03-2013 — Upload : 23-01-2014
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 230/B/2012/PT.TUN.JKT.
Tanggal 6 Maret 2013 — 1. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA; 2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL (DPP PPRN); DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL (DPP PPRN);
6126
  • Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 43/G/2012/PTUNJKT tanggal 24 Juli 2012 yang amarnya berbunyi sebagai berikut : MENGADILI :DALAM PENUNDAAN 2020 2202002on nn nnn nnn nnn nnn nn neee Menolak Permohonan Penundaan dari Penggugat ; DALAM EKSEPSI : e Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi ;DALAM POKOK PERKARA 202020202 202222 on nnn1 Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2 Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Nomor : M.HH
    .17.AH.11.01 Tahun 2011, tanggal 19Desember 2011, tentang Pengesahan Anggaran Dasar, Anggaran RumahTangga dan Susunan Personalia Pengurus Partai Peduli Rakyat NasionalPeriode 2011 2016 ; 3 Mewajibkan Tergugat mencabut Surat Keputusan Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH.17.AH.11.01Tahun 2011, tanggal 19 Desember 2011, tentang Pengesahan AnggaranDasar, Anggaran Rumah Tangga dan Susunan PersonaliaPengurus Partai Peduli Rakyat Nasional Periode 2011 2016 ;4 Menghukum Tergugat
    Tingkat Pertama tersebut, setelah mengadakan musyawarah,baik Hakim Hakim Anggota maupun Hakim Ketua Majelis telah memberikanpendapat / pertimbangan dalam musyawarah tersebut dengan sungguhsungguh telahtercapai mufakat secara bulat tentang putusan sengketa tata usaha negara tersebutdalam tingkat banding, sebagaimana diuraikan di bawah ini ; Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini yang dijadikan obyeksengketa adalah :Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : M.HH
Putus : 27-08-2014 — Upload : 15-10-2014
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 09/G/2014/PT.TUN.JKT
Tanggal 27 Agustus 2014 — CECEP YUDI MARADONA; BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK).
3419
  • gugatan dalam perkara ini adalah SuratKeputusan Kepala Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) Nomor 253/KPTS/BAPEK/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang Penguatan Hukuman Disiplin atasnama Cecep Yudi Maradona, NIP. 19800714.200703.1.00.1 yang amar putusannyasebagai berikut :PERTAMA : Menolak banding administrative CECEP YUDI MARADONAsebagaimana dinyatakan dalam suratnya tanggal 19 MaretKEDUA : Memperkuat hukuman disiplin sebagaimana tercantum dalamKeputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor :M.HH
    secara tunai, sekaligus danseketika ;5 Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadiladilnya(Ex Aequo Et Bono); Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut pihak Tergugattelah mengajukan jawaban dalam persidangan tanggal 10 Juni 2014 yang padapokoknya sebagai berikut : 1Bahwa Tergugat mengeluarkan Keputusan Nomor : 253/KPTS/BAPEK/2013tanggal 24 Oktober 2013 tentang penguatan hukuman disiplin sebagaimanatersebut dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor :M.HH
    M.HH.17.Bukti P 9:KP.06.03 Tahun 2013 Tentang Hukuman Disiplin Tingkat BeratBerupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas PermintaanSendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang diterima oleh Penggugattanggal 19 Maret 2013; Bahwa alat bukti ini yang menyebabkan Penggugat kehilanganpekerjaan, dan Penggugat mengajukan upaya hukum banding keTergugat sehingga ahirnya sampai ke Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara sekarang ini.Surat Nomor : 33/SKBAPEG.Huk.Ham/TI/2013, PerihalPermohonan Banding Administratif
    atas putusan Menteri Hukum danHAM RI No : M.HH.17.KP.06.03 Tahun 2013 tertanggal 19 Maret2013; (Copy); Bahwa setelah upaya banding administratif kepada pihak Tergugat,Tergugat malah menguatkan Keputusan Menteri Hukum Dan HakAsasi Manusia RI No.
    M.HH.17.