Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-11-2020 — Putus : 04-02-2021 — Upload : 08-02-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 2533/Pid.Sus/2020/PN Sby
Tanggal 4 Februari 2021 — Penuntut Umum:
1.SRI RAHAYU, SH
2.NURLAILA, SH
Terdakwa:
M. HOLIH Bin MARSUKI
203
  • Menyatakan terdakwa M.HOLIH bin MARSUKI bersalah melakukan Tindak Pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Pertama.