Ditemukan 1 data
YUDHA UTAMA PUTRA, SH
Terdakwa:
M. IKHSAL BIN M. ALI
22 — 3
- Menyatakan Terdakwa M.Ikhsal Bin M.Ali tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M.Ikhsal Bin M.Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000.00.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan