Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-09-2020 — Putus : 21-09-2020 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 189/Pid.C/2020/PN Bdw
Tanggal 21 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SAMSUL HADI SH
Terdakwa:
M.JUTEN
42
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan, Terdakwa M.Juten, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: tidak melakukan protokol kesehatan

    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    SAMSUL HADI SH
    Terdakwa:
    M.JUTEN