Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-03-2019 — Putus : 28-03-2019 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN PURWODADI Nomor 36/Pid.B/2019/PN Pwd
Tanggal 28 Maret 2019 — Penuntut Umum:
SUDARMANTO,SH
Terdakwa:
EDI WIDIYANTO BIN PARJI
586
  • sebesar Rp. 2.500, (dua ribu lima ratus rupiah)Setelan mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat HukumTerdakwa yang pada pokoknya hanya memohon keringanan hukuman;Setelahn mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATU Bahwa ia Terdakwa Edi Widiyanto bin Parji bersamasama dengan saksiSiswanto bin Ngatmin, saksi M.Khoeroni
    Khoeroni bin Basori dan saksi Tarmujibin Kasmin meletakkan uang taruhannya didepan Terdakwa selakubandar dengan jumlah taruhan BESAR dan KECIL dengan ketentuanyaitu apabila mata dadu yang keluar berjumlah dari 11 (Sebelas) sampaidengan 17 (tujuh belas) adalah BESAR, apabila jumlah dari 3 (tiga)mata dadu yang keluar berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 10 (sepuluh)adalah KECIL, setelan uang taruhan diletakkan kemudian Terdakwamembuka mata dadu tersebut, saksi Siswanto bin Ngatmin, saksi M.Khoeroni bin
    Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar pidanadalam Pasal 303 ayat (1) ke1 KUHP.ATAUKEDUA Bahwa ia Terdakwa Edi Widiyanto bin Parji bersamasama dengan saksiSiswanto bin Ngatmin, saksi M.Khoeroni bin Basori dan saksi Tarmuji binKasmin (para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal16 Januari 2019 sekira pukul 01.00 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan Januari 2019 atau setidaktidaknya pada tahun 2019, bertempat diteras depan rumah milik Terdakwa
    Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar pidanadalam Pasal 303 ayat (1) ke2ATAUKETIGA Bahwa ia Terdakwa Edi Widiyanto bin Parji bersamasama dengan saksiSiswanto bin Ngatmin, saksi M.Khoeroni bin Basori dan saksi Tarmuji binKasmin (para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal16 Januari 2019 sekira pukul 01.00 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan Januari 2019 atau setidaktidaknya pada tahun 2019, bertempat diteras depan rumah milik Terdakwa
    Khoeroni bin Basoridan saksi Tarmuji bin Kasmin selaku pemasang/penombok dinyatakan menangapabila dadu yang keluar jumlahnya sesuai dengan pasangan, apabila jumlahdadu tidak keluar dengan pasangan maka saksi Siswanto bin Ngatmin, saksi M.Khoeroni bin Basori dan saksi Tarmuji bin Kasmin selaku pemasang/penombokdinyatakan kalah, dan uang menjadi milik Terdakwa selaku bandar, namunkegiatan Terdakwa sudah diketahui oleh petugas kepolisian dari PolsekPanunggalan yaitu saksi Zaenal Ngarifin bin Mamo, saksi
Register : 16-08-2021 — Putus : 14-10-2021 — Upload : 15-10-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 737/Pid.B/2021/PN Dps
Tanggal 14 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
A.A. S. P Dian Saraswati, SH., M.Hum.
Terdakwa:
Moch. Fadjrin alias Mohamad Fadjrin
250
  • BADRUT TAMAN;

    • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam nomor polisi P 6645 KK;

    Dikembalikan kepada saksi M.KHOERONI ARIF;

    • 1 buah obeng;

    Dimusnahkan;

    6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);