Ditemukan 1 data
SLAMET RIYANTO
10 — 10
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Mengijinkan kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon yang tertulis dalam Akta Kelahiran nomor: 3523-LT-24102014-0059, tanggal 24 Oktober 2014 yang semula tertulis : M.MUIZUL ARRIZATANUR diganti menjadi MUHAMMAD ARIZATANUR;
- Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban setelah kepadanya diperlihatkan salinan resmi penetapan ini agar mencatat pada sisi
kanan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut tentang perubahan nama anak Pemohon dari M.MUIZUL ARRIZATANUR diganti menjadi MUHAMMAD ARIZATANUR.