Ditemukan 1 data
7 — 0
., M.P.S.Sp binti Suparman) dihadapan sidang Pengadilan Agama Sragen
- Menolak selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi/Termohon konvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat rekonvensi/Pemohon konvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi/Termohon konvensi berupa:
- Nafkah Iddah Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
- Mut'ah sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
DALAM REKONVENSI