Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-05-2023 — Putus : 14-09-2023 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 204/Pid.Sus/2023/PN Mpw
Tanggal 14 September 2023 — Penuntut Umum:
1.ANDHIKA FERY KURNIAWAN, S.H.
2.DEWI MIRNA IDA, S.H.
Terdakwa:
ZULKARNAIN, S.Pd.I., M.Pd.I., alias Buya alias Jon bin Damiri Alm
4625
  • ., M.Pd.I.alias Buyaalias Jonbin Damiri(Alm)telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamelakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yangdilakukan oleh pendidik terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkansebagaimana didakwakan
Register : 14-11-2023 — Putus : 01-04-2024 — Upload : 01-04-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 127/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby
Tanggal 1 April 2024 — Penuntut Umum:
NUR RACHMANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa:
H. SUISMANTO, S.Ag., M.Pd.I.
1310
  • ., M.Pd.I. dengan identitas tersebut di atas tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
  • Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa H.
    ., M.Pd.I. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana disebut dalam dakwaan Subsidair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) dan denda sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan
Register : 14-11-2023 — Putus : 01-04-2024 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 127/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby
Tanggal 1 April 2024 — Penuntut Umum:
NUR RACHMANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa:
H. SUISMANTO, S.Ag., M.Pd.I.
750
  • ., M.Pd.I. dengan identitas tersebut di atas tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
  • Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa H.
    ., M.Pd.I. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana disebut dalam dakwaan Subsidair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) dan denda sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan