Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-11-2022 — Putus : 09-01-2023 — Upload : 12-01-2023
Putusan PN KISARAN Nomor 891/Pid.Sus/2022/PN Kis
Tanggal 9 Januari 2023 — Penuntut Umum:
Gunawan Putra Manihuruk, S.H
Terdakwa:
1.Zulpan
2.M Rojab
5518
  • M.Rojab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak bermufakat jahat menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar