Ditemukan 1 data
Gunawan Putra Manihuruk, S.H
Terdakwa:
1.Zulpan
2.M Rojab
55 — 18
M.Rojab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak bermufakat jahat menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar