Ditemukan 1 data
24 — 6
Membatalkan perkara Nomor 0055/Pdt.P/2017/M.S.Sgi ;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret dari daftar perkara ;
3. Membebankan Pemohon I dan Pemohon II membayar biaya perkara sejumlah 331.000,- ( tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah)