Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-05-2016 — Upload : 17-10-2016
Putusan PN PALEMBANG Nomor 477/Pid.B/2016/PN.Plg
Tanggal 12 Mei 2016 —
222
  • Menyatakan terdakwa I Andika Saputra Bin M.Sawawi, Terdakwa II Ari Afriansyah Bin M.Ajir, Terdakwa III Abdul Haris Bin Najamudin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMERASAN;2. Menghukum para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    tersebut, para Terdakwamengajukan pledoi ( pembelaan ) secara lisan yang pada intinya para terdakwamengakui kesalahannya dan menyesali perouatannya selanjutnya mohonkeringanan putusan ;Menimbang, bahwa menanggapi permohonan dari para Terdakwa PenuntutUmum menyatakan tetap pada tuntutan pidana sebagaimana yang telah dibacakandipersidangan;Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :PRIMAIR:Bahwa terdakwa ANDIKA SAPUTRA BIN M.SAWAWI
    terdakwa Ill mendapat1 (satu) bagian untuk keperluan sehari hari para terdakwa.Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi AGUS, saksi TEGUH, saksiSALFAN merasa cemas, takut ketika kapal bersandar atau berlayar seputaranperairan musi dan kerugian kehilangan minyak bahan bakar kapal yang ditaksiruang sebesar Rp.262.600, (dua ratus enam puluh dua ribu enam ratus).Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 368 ayat (2) Ke2 KUHP.SUBSIDAIR:Bahwa terdakwa ANDIKA SAPUTRA BIN M.SAWAWI
    Menyatakan terdakwa Andika Saputra Bin M.Sawawi, Terdakwa Il AriAfriansyah Bin M.Ajir, Terdakwa Ill Abdul Haris Bin Najamudin, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPEMERASAN;2. Menghukum para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masingmasingmasing selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani paraterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.