Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-09-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 21-10-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 1699/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 28 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUHARIYANTO,ST
Terdakwa:
m.sholikan
100
  • Penyidik Atas Kuasa PU:
    SUHARIYANTO,ST
    Terdakwa:
    m.sholikan
Register : 10-10-2018 — Putus : 28-11-2018 — Upload : 04-12-2018
Putusan PN MALANG Nomor 464/Pid.B/2018/PN Mlg
Tanggal 28 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
TRISNAULAN ARISANTI, SH
Terdakwa:
1.NUR BIDIN Als AMBON
2.M. SHOLIKAN Als. MAMAD
314
  • rupiah).Halaman 2 dari 22 Putusan Nomor 464/Pid.B/2018/PN MIigSetelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan menyesali perbuatan dan mohon keringanan hukuman Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanPara Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: menyatakan tetap padaTuntutannya;Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa mereka terdakwa NUR BIDIN Als AMBON, terdakwa Il M.SHOLIKAN
    Unsur Barang Siapa ;Menimbang, bahwa di dalam teori dan praktek hukum dan peradilanpidana, maka unsur Barang Siapa adalah unsur yang harus ada baik dinyatakan secara eksplisit maupun secara implisit dalam KUHP ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud Barang Siapamengacu kepada terdakwa NUR BIDIN Als AMBON, terdakwa II M.SHOLIKAN Als.
    MAMAD telah melakukan perbuatan Dimuka UmumBersama Sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang dalam hal inibersamasama Terdakwa NUR BIDIN Als AMBON dan Terdakwa II M.SHOLIKAN Als.
    Menyatakan terdakwa NUR BIDIN Als AMBON, terdakwa II M.SHOLIKAN Als. MAMAD bersalah telah melakukan Tindak Pidana DiMuka Umum Secara BersamaSama Melakukan Kekerasan TerhadapOrang yang mengakibatkan luka" ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama: 1 (satu) tahun ;3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan kepada Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.