Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-08-2016 — Upload : 16-10-2017
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 146/Pid.Sus/2016/PN.Mrb
Tanggal 30 Agustus 2016 —
152
  • Menyatakan terdakwa Muhammad Tantowi Alias Towi Bin M.Thoher telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman; 2.
    Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Muhammad Tantowi Alias Towi Bin M.Thoher dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    -Muhammad Tantowi Alias Towi Bin M.Thoher
    Nama lengkap : Muhammad Tantowi Alias Towi Bin M.Thoher;2. Tempat lahir : Bungo;3. Umur/tanggal lahir :22 Tahun / 10 Mei 1994;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Kelurahan Jaya Setia, Rt.07/Rw.03KecamatanPasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Satpam (Bank Jambi);Terdakwa ditahan dengan jenis Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh;1. Penyidik, sejak tanggal 7 April 2016 sampai dengan tanggal 26 April 2016;2.
    dari 21 Putusan Nomor 146/Pid.Sus/2016/PN.MrbPenetapan Majelis Hakim Nomor : 146/Pid.Sus/2016/PN.Mrb, tanggal 17 Juni2016 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa Muhammad Tantowi Alias Towi Bin M.Thoher
    dan berjanji tidakakan mengulanginya;Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutanpidananya;Setelah mendengar tanggapan dari Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :PERTAMA :Bahwa ia terdakwa Muhammad Tantowi Alias Towi Bin M.Thoher
    Menyatakan terdakwa Muhammad Tantowi Alias Towi Bin M.Thoher telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hakatau melawan hukum menyediakan Narkotika Golongan dalam bentuk bukantanaman:2.
    Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Muhammad Tantowi AliasTowi Bin M.Thoher dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga)bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah), denganketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan;3. Menetapbkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehterdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.