Ditemukan 3 data
51 — 14
Unsur Mengambil sesuatubaran ang samasekali atausebagian kepunyaan orang lain: Menimbang, bahwa Istilah ini terwujud dalam kehendak, keinginanatau tujuan dari terdakwa untuk memiliki barang dengan cara melawanhukum, perbuatan memiliki yang dikehendaki tanpa hak atau kekuasaansendiri dari terdakwa, terdakwa harus sadar bahwa barang yang diambiltersebut adalah milik orang lain yaitu saksi TARA SYIFA HISANA Binti M.YASIRWAN, Yang dimaksud dengan mengambil dapat diartikan menaruhsesuatu barang dalam
Terbanding/Terdakwa : M. YASIRWAN Bin M. YUSUF
142 — 53
Pasal 64 Ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana.Menimbang, terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa M.YASIRWAN Bin M. YUSUF melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukanKeberatan/Eksepsi.
Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum telah disusun secaracermat, jelas dan lengkap sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaanperkara ini lebih lanjut.;3.Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaanperkara dengan menghadirkan Terdakwa M.YASIRWAN Bin M.YUSUF dan saksisaksi serta alat bukti lainnya di dalam persidangan.Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan yang diajukan oleh PenuntutUmum kepada Terdakwa M.YASIRWAN Bin M.
Menyatakan Terdakwa M.YASIRWAN Bin M.YUSUF telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakorupsi secara teruS menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkansebagaimana dalam dakwaan primair;2.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M.YASIRWAN Bin M.YUSUFoleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6(enam) bulan, dan denda sebesar Rp. 200.000.000, (dua ratus jutarupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar digantidengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;Halaman 85 dari 177 Halaman Putusan Nomor 18/PID.SUSTPK/2021/PT PBR3.
SH., Panitera Pengganti Pengadilan TindakPidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, tanpaHalaman 172 dari 177 Halaman Putusan Nomor 18/PID.SUSTPK/2021/PT PBRdihadiri oleh Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa M.YASIRWAN Bin M. YUSUF.Hakim Anggota ; Hakim Ketua Majelis ;H. DASNIEL, SH,.MH Dr. Drs, H. PANUSUNAN HARAHAP ,SH., MHH. YUSDIRMAN YUSUF, S.H., M.H.Panitera Pengganti;SUNARIYAH, SH.Halaman 173 dari 177 Halaman Putusan Nomor 18/PID.SUSTPK/2021/PT PBR
JODI VALDANO, SH
Terdakwa:
M. YASIRWAN Bin M. YUSUF
163 — 47
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa M.YASIRWAN Bin M.YUSUF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M.YASIRWAN Bin M.YUSUF oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan
apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa M.YASIRWAN Bin M.YUSUF untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.1.011.414.413,00,- (satu milyard sebelas juta empat ratus empat belas ribu empat ratus tiga belas rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila