Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-07-2019 — Putus : 09-07-2019 — Upload : 16-07-2019
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 113/Pid.C/2019/PN Byw
Tanggal 9 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NYOMAN SUECA
Terdakwa:
MABRURIS
214
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa MABRURIS, secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membawa minuman keras tanpa ijin ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa , oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan apabila
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    NYOMAN SUECA
    Terdakwa:
    MABRURIS
    Menyatakan Terdakwa MABRURIS, secara sah dan menyakinkan bersalah melakukantindak pidana Dengan sengaja membawa minuman keras tanpa Ijin ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa , oleh karena itu dengan pidana dendasejumlah Rp. 100.000, (Seratus ribu rupiah), dan apabila denda tersebut tidak dibayarmaka diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (tiga) hari;3. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) Botol plastik berisi arak bali ukuran 1500m1l;Dirampas untuk dimusnahkan;4.