Ditemukan 1 data
NYOMAN SUECA
Terdakwa:
MABRURIS
21 — 4
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa MABRURIS, secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membawa minuman keras tanpa ijin ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa , oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan apabila
Penyidik Atas Kuasa PU:
NYOMAN SUECA
Terdakwa:
MABRURISMenyatakan Terdakwa MABRURIS, secara sah dan menyakinkan bersalah melakukantindak pidana Dengan sengaja membawa minuman keras tanpa Ijin ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa , oleh karena itu dengan pidana dendasejumlah Rp. 100.000, (Seratus ribu rupiah), dan apabila denda tersebut tidak dibayarmaka diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (tiga) hari;3. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) Botol plastik berisi arak bali ukuran 1500m1l;Dirampas untuk dimusnahkan;4.